Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Azhar Kahfi, mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap menjaga produktivitas selama penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri 2026. Ia menegaskan fleksibilitas kerja tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan WFA tersebut dijadwalkan berlangsung pada 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026. Menurut Kahfi, meskipun momentum Lebaran menjadi waktu penting bagi ASN untuk berkumpul bersama keluarga, masyarakat tetap membutuhkan berbagai layanan dari pemerintah.
“Momentum Lebaran memang penting bagi ASN untuk berkumpul dengan keluarga. Tapi masyarakat juga tetap membutuhkan layanan administrasi kependudukan, kesehatan, pendidikan, perizinan, hingga bantuan sosial. Di titik itu, negara harus tetap hadir,” kata Kahfi, Rabu (11/3/2026).
Ia menyebut sejumlah perangkat daerah memiliki layanan yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat dan tidak mengenal jeda pelayanan.
Beberapa di antaranya adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, hingga Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
“Jangan sampai warga merasa pelayanan melambat hanya karena pola kerja berubah. Ukurannya sederhana, apakah masyarakat tetap terlayani dengan cepat, jelas, dan tanpa dipersulit,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Kahfi menjelaskan bahwa kebijakan WFA merupakan bagian dari upaya transformasi birokrasi agar lebih adaptif terhadap perkembangan zaman.
Namun, menurutnya, penerapan sistem kerja fleksibel harus dibarengi dengan kesiapan layanan digital serta mekanisme pengukuran kinerja yang berbasis hasil kerja.
“Kalau sistemnya sudah matang, lokasi kerja bukan lagi persoalan. Yang diukur adalah hasil dan kecepatan layanan,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan koordinasi antarperangkat daerah selama kebijakan WFA diterapkan. Setiap dinas, kata dia, perlu menyusun pembagian jadwal kerja yang proporsional serta sistem pemantauan kinerja berbasis output.
“WFA adalah bentuk fleksibilitas, bukan pengurangan tanggung jawab. ASN tetap memegang mandat pelayanan publik. Surabaya sudah dikenal sebagai kota dengan birokrasi yang responsif. Standar itu harus tetap dijaga,” pungkas Kahfi. [asg/beq]






