Pasuruan (beritajatim.com) – Langkah hukum terhadap insiden kecelakaan maut di Jalan Raya Bromo, Desa Pohgading, yang merenggut nyawa seorang bocah berusia 7 tahun kini resmi ditutup. Meski insiden tersebut menyebabkan duka mendalam, pihak kepolisian memutuskan untuk menghentikan proses penyidikan setelah kedua belah pihak memilih jalur kekeluargaan.
Peristiwa tragis yang terjadi saat korban sedang menunggu ibunya di atas motor ini berakhir tanpa sanksi pidana lebih lanjut bagi pengemudi mobil Suzuki Escudo. Keputusan ini memicu perhatian publik lantaran nyawa seorang anak melayang akibat kelalaian pengemudi yang diduga mengantuk saat berkendara.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Pasuruan, Iptu Gagah Ananda Faizal, mengonfirmasi bahwa mediasi antara keluarga korban dan penabrak telah tuntas dilakukan. “Perkara kecelakaan lalu lintas antara mobil Escudo dan pemotor yang ditumpangi anak 7 tahun sudah damai,” ujarnya pada Selasa (10/3).
Penyelesaian perkara di luar pengadilan ini dilaporkan atas permintaan langsung dari pihak keluarga korban yang mendatangi kepolisian. Kesepakatan damai tersebut dituangkan dalam surat pernyataan resmi yang disaksikan langsung oleh aparat pemerintah desa setempat.
“Permintaan damai itu atas permintaan dari keluarga korban, kedua pihak sudah menandatangani surat pernyataan dengan disaksikan pemerintah desa,” jelas Iptu Gagah menambahkan. Dengan adanya surat tersebut, polisi tidak lagi melanjutkan perkara ini ke meja hijau.
Dampak dari perdamaian ini adalah diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) oleh pihak Satlantas Polres Pasuruan. Hal ini berarti pengemudi mobil, M. Mukhlas, terbebas dari tuntutan hukum meski sebelumnya mengakui adanya unsur kelalaian dalam berkendara.
Pihak kepolisian juga telah mengembalikan seluruh barang bukti berupa mobil Suzuki Escudo dan sepeda motor korban kepada pemilik masing-masing. “Untuk kedua kendaraan mobil dan motor sudah kami serahkan kepada masing-masing pemiliknya,” ungkap Kanit Gakkum menutup penjelasan.
Publik menyayangkan insiden maut di jalur wisata Bromo ini harus berakhir tanpa adanya proses hukum yang memberikan efek jera bagi pengemudi lalai. Kejadian ini menjadi pengingat pahit bahwa nyawa di jalan raya sering kali hanya berujung pada selembar surat kesepakatan damai di tingkat desa. (ada/kun)






