Surabaya (beritajatim.com) – Anggota DPRD Jawa Timur sekaligus pegiat literasi digital, Diana AV Sasa, menilai kebijakan pembatasan akses anak di bawah 16 tahun terhadap sejumlah platform digital belum cukup menjawab persoalan perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur tata kelola sistem elektronik dalam pelindungan anak.
“Masalah ruang digital tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan larangan. Anak-anak hari ini hidup di era digital. Mereka belajar, bersosialisasi, bahkan berkreasi di sana,” kata Sasa, Selasa (10/3/2026).
Menurut dia, regulasi yang hanya berfokus pada pembatasan akses pengguna usia muda belum menyentuh akar persoalan ekosistem digital. Pemerintah dinilai perlu memperkuat pengaturan terhadap perusahaan teknologi yang mengelola platform digital global.
“Negara harus berani menuntut platform digital global untuk memiliki sistem verifikasi usia yang serius, kontrol algoritma yang melindungi anak, dan mekanisme moderasi konten yang benar-benar bekerja,” tegasnya.
Sasa menjelaskan Indonesia merupakan salah satu negara dengan jumlah pengguna internet terbesar di dunia. Data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) menunjukkan pengguna internet nasional telah melampaui 215 juta orang dan sebagian besar berasal dari kelompok usia muda.
“Kondisi ini menuntut pemerintah membangun sistem pengawasan digital yang lebih kuat agar anak-anak tidak terpapar konten berbahaya,” ujarnya.
Selain penguatan regulasi terhadap platform digital, dia juga menilai literasi digital keluarga memiliki peran penting dalam melindungi anak. Banyak orang tua masih belum memahami cara kerja algoritma media sosial dan dampaknya terhadap aktivitas digital anak.
“Banyak orang tua belum memahami bagaimana algoritma bekerja dan bagaimana melakukan pengawasan yang efektif terhadap aktivitas digital anak,” katanya.
Dia mendorong pemerintah membangun sistem perlindungan digital yang lebih komprehensif melalui regulasi platform, pengawasan konten, serta edukasi literasi digital bagi orang tua dan sekolah.
“Teknologi tidak bisa kita mundurkan. Yang harus kita pastikan adalah anak-anak Indonesia tidak menjadi korban dari ekosistem digital yang tidak diatur dengan serius,” tandasnya. [asg/kun]






