Blitar (beritajatim.com) – Momentum Idul Fitri 1447 Hijriah membawa kabar bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIB Blitar. Sebanyak 326 narapidana secara resmi diusulkan menerima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri tahun 2026.
Dari total tersebut, dua narapidana diajukan untuk langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana. Usulan remisi itu telah diajukan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk proses verifikasi dan persetujuan lebih lanjut.
“Serta telah mengusulkan remisi khusu hari raya Idul Fitri 1447 H sebanyak 326 orang,” ungkap Romi Novitrion, Kepala Lapas Kelas IIB Blitar pada Kamis (5/3/2026).
Romi menegaskan, remisi bukan sekadar hak administratif, melainkan bagian dari instrumen pembinaan dalam sistem pemasyarakatan. Pengurangan masa hukuman diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif, termasuk berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
“Dimana 2 narapidana diantaranya langsung bebas,” tegasnya.
Kabar dua narapidana yang diusulkan langsung bebas menjadi perhatian tersendiri. Idul Fitri 1447 H bagi mereka bukan hanya momentum spiritual, tetapi juga titik balik untuk kembali ke keluarga dan masyarakat.
Pihak Lapas berharap, baik narapidana yang langsung bebas maupun yang memperoleh pengurangan masa hukuman, dapat menjadikan remisi ini sebagai motivasi untuk mempertahankan perubahan perilaku dan tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang. [owi/beq]






