Kediri (beritajatim.com) – Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa menyebut sebanyak 47.639 warga Kabupaten Kediri ternonaktifkan kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan (PBI JK) karena masuk kategori desil 6 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Terkait ini, Pemkab Kediri kini membuka layanan reaktivasi agar masyarakat tetap bisa mengakses layanan kesehatan.
Pernyataan itu disampaikan menyikapi keluhan masyarakat terkait kepesertaan PBI JK yang belakangan tidak aktif. Pemkab Kediri melalui Dinas Sosial membuka layanan reaktivasi untuk membantu warga yang memenuhi kriteria agar kembali mendapatkan jaminan kesehatan.
“Belakangan ini kami mencermati persoalan yang cukup dialami oleh masyarakat yaitu terkait kepesertaan PBI JK yang tidak aktif,” ujar Dewi Maria Ulfa.
Ia menjelaskan, dari total 47.639 jiwa yang dinonaktifkan karena masuk desil 6, hingga Februari 2026 sebanyak 2.253 jiwa telah kembali teraktivasi melalui pemerintah pusat maupun melalui layanan reaktivasi Pemkab Kediri.
“Kondisi ini akan terus kita update dan akan kita kawal, agar supaya seluruh bantuan atau jaminan kepada masyarakat bisa tepat sasaran,” tegasnya.
Penonaktifan kepesertaan PBI JK dilakukan pemerintah pusat mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026. Dalam regulasi tersebut, kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk desil 1 hingga 5 dalam DTSEN yang menjadi acuan Kementerian Sosial RI.
Konsekuensinya, warga yang masuk desil 6 hingga 10 dalam DTSEN akan otomatis dinonaktifkan kepesertaannya oleh Kementerian Sosial. Pembaruan DTSEN dilakukan setiap tiga bulan sekali, sehingga perubahan data sosial ekonomi dapat berdampak pada status kepesertaan PBI JK.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar perlindungan jaminan kesehatan tepat sasaran dan memastikan masyarakat miskin serta rentan tetap mendapat akses layanan medis saat dibutuhkan.
Pemkab Kediri mengimbau masyarakat untuk secara aktif mengecek status kepesertaan melalui layanan resmi BPJS Kesehatan, seperti aplikasi Mobile JKN maupun layanan Pandawa di nomor 08118165165.
Dengan pembukaan layanan reaktivasi ini, Pemkab Kediri berharap masyarakat yang benar-benar membutuhkan tetap terlindungi dalam program JKN, terutama di tengah dinamika pembaruan data sosial ekonomi nasional. [ADV PKP/nm]






