Jember (beritajatim.com) – Pengurus Fatayat Nahdlatul Ulama Cabang Kabupaten Jember, Jawa Timur, pecah kongsi dengan anggota DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa, Muhammad Khozin, dalam pengelolaan program Balaghah atau Bantuan Talangan Tanpa Agunan.
Perpecahan ini ditandai dengan pengembalian secara bertahap uang Rp 50 juta yang dikucurkan Khozin dalam program tersebut, di hadapan pengurus dan kader Fatayat Jember, di Rumah Makan Bebek88, Senin (2/3/2026) sore.
“Hari ini kami melakukan transfer sebesar Rp 25 juta dan sisanya kalau menurut tim beliau (tim ahli Khozin) harus disegerakan, maka kami akan mengupayakan semaksimal mungkin untuk bisa segera memenuhi itu,” kata Ketua PC Fatayat Jember Nurul Hidayah.
Semua berawal pada Agustus 2025, saat Muhammad Khozin bersepakat dengan PC Fatayat NU Jember untuk mencairkan secara bertahap pinjaman modal sebesar Rp 500 juta.
“Bantuan ini diberikan bertahap setiap enam bulan sebesar Rp 50 juta,” kata Khozin, dalam penyerahan simbolis di Bighug Cafe, Kabupaten Jember, Jumat (1/8/2025) sore.
Melalui Balaghah, Khozin ingin menawarkan solusi pembentukan unit usaha yang dikelola anggota Fatayat sendiri. Dia mengajak Fatayat untuk memikirkan model bisnis dan pemberdayaan ekonomi agar bisa tumbuh.
Fatayat resmi menerima Rp 50 juta pada 4 Agustus 2025. Menurut Nurul, sesuai kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama, program akan dievaluasi dalam jangka waktu enam bulan. “Apabila dalam masa tersebut program tidak berjalan, maka Balaghah akan dihentikan,” katanya.
Namun apabila program berjalan dengan baik, lanjut Nurul, Balaghah tahap kedua akan diberikan. “Adapun hal-hal yang belum tertuang dalam kesepakatan akan dimusyawarahkan bersama,” katanya.
Dana tersebut kemudian digunakan untuk bisnis Yasmin Paylater yang dikelola Koperasi Yasmin milik Fatayat NU Jember.
“Ini program kredit barang dengan menyesuaikan kebutuhan masing-masing kader yang dikhususkan untuk peningkatan produktivitas pengurus PC Fatayat NU Jember dan Ketua PAC Fatayat NU di Jember,” kata Nurul.
Dalam program ini, kader Fatayat dapat membeli barang yang tersedia di katalog WhatsApp bisnis Koperasi Yasmin secara kredit untuk memenuhi kebutuhan usaha mereka.
“Yasmin Paylater dipilih untuk meminimalkan risiko kegagalan usaha, mengingat sumber pendanaan ini berasal dari pinjaman yang harus dikembalikan. Tidak perlu ada stok barang, tidak perlu sewa tempat, dan transaksi hanya dilakukan ketika ada permintaan,” kata Nurul.
Setidaknya ada sepuluh kader Fatayat yang bisa berniaga dengan program tersebut. “Ada yang punya usaha catering. Dengan Yasmin Paylater, karena mereka mengambil kompor gas. Mereka punya toko yang belum ada freezer box misalnya, mereka bisa mengambil freezer box,” kata Nurul.
Memasuki bulan ketiga setelah perjanjian Balaghah, perwakilan dari Khozin menanyakan perkembangan skema bisnis yang dibiayai dengan modal Rp 50 juta tersebut.
Staf Khozin saat itu juga menagih pengembalian dana Rp 50 juta yang dipinjamkan sebelum proses evaluasi dilaksanakan. “Ini tidak pernah dibahas sebelumnya dan tidak tertuang dalam naskah perjanjian kerja sama,” kata Nurul..
PC Fatayat NU Jember kemudian melangsungkan rapat pimpinan dengan memperhatikan masukan dari pengurus dan Ketua PAC. Kesimpulannya: dengan adanya pengembalian uang itu, perputaran modal dari program Balaghah terlalu singkat sehingga berat untuk dijalankan.
Nurul dan kawan-kawan akhirnya memutuskan untuk mengakses program hanya sampai pada nominal Rp 50 juta dan tidak muluk-muluk ingin mengakses hingga setengah miliar rupiah sebagaimana dijanjikan. “Hal ini sudah kami sampaikan pada pertemuan monitoring di kantor PC Fatayat NU Jember pada 31 Desember 2025,” katanya.
Menurut Nurul, masih ada saldo Rp 25 juta pada Februari 2026, tepat enam bulan setelah program berjalan. Sementara itu Rp 25 juta lainnya berupa transaksi berjalan.
Pengurus Fatayat NU Jember sebenarnya ingin bertemu Khozin. Mereka ingin meminta izin untuk mengembalikan Rp 25 juta yang saat ini masih berupa transaksi berjalan pada Agustus 2026.
Namun harapan itu bertepuk sebelah tangan. Tanggal 22 Februari 2026, Nurul mendapat kabar dari staf Khozin bahwa dana Rp 50 juta itu harus dikembalikan seluruhnya.
Nurul tentu saja keberatan. Penghentian tiba-tiba akan merugikan kader-kader Fatayat NU yang tengah menggunakan uang itu untuk modal usaha. Maka Nurul kembali meminta agar diizinkan mengembalikan Rp 25 juta terlebih dulu, dan sisanya dikembalikan pada Agustus 2026.
“Kami terus berupaya untuk dapat bertemu secara langsung dengan Ra Khozin namun tetap tidak bisa,” keluh Nurul. Dia merasa pertemuan dan pengembalian secara resmi harus dilaksanakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada organisasi dan kader.
Fatayat NU juga ingin bermusyawarah untuk menemukan solusi pengembalian modal. Nurul berpendapat, hal itu memang seharusnya dimusyawarahkan sesuai perjanjian kerja sama, dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan komitmen terhadap kesepakatan yang telah dibuat bersama.
Namun usaha Fatayat NU untuk berjumpa Khozin menemui jalan buntu. Fahmi, salah seorang staf Khozin, menyampaikan kepada Nurul untuk segera mentransfer dana tersebut.
“Dalam komunikasi terakhir Ra Fahmi menyampaikan bahwa pertemuan secara langsung tidak perlu dilaksanakan dan cukup segera ditransfer saja lebih dulu uang yang Rp 25 juta, dan untuk sisanya disegerakan,” kata Nurul.
Akhirnya pada 2 Maret 2026, pengurus Fatayat menggelar pertemuan Rumah Makan Bebek88. Mereka mengundang Khozin dan atau perwakilannya untuk menerima pengembalian dana sebesar. Namun tak ada yang hadir.
“Sebagai bentuk komitmen terhadap program yang sudah disusun dan dijalankan, maka dengan ini PC Fatayat NU Jember menyatakan Program Yasmin Paylater akan tetap berlanjut dengan atau tanpa dukungan program Balaghah,” kata Nurul, disambut tepuk tangan pengurus dan kader yang hadir.
Beritajatim.com sempat menghubungi Muhammad Khozin untuk meminta konfirmasi. Namun dia tidak berkomentar. [wir]






