Gresik (beritajatim.com) – DPRD Kabupaten Gresik resmi menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur menjadi Peraturan Daerah (Perda) definitif pada Jumat (27/2/2026). Ketiga regulasi baru tersebut mencakup tata kelola pemakaman, peningkatan standar pelayanan publik, serta manajemen barang milik daerah yang bertujuan untuk memperkuat transparansi birokrasi di wilayah tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda, dalam laporan resminya menyatakan bahwa seluruh tahapan legislasi telah dilalui secara tuntas. Proses ini memastikan bahwa setiap butir aturan yang disahkan telah memenuhi kualifikasi substansi dan prosedur hukum yang berlaku di tingkat provinsi maupun nasional.
“Dengan telah terpenuhinya seluruh tahapan pembentukan peraturan daerah, maka ketiga Rancangan Peraturan Daerah tersebut secara substansi dan prosedural telah memenuhi ketentuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Gresik,” ujar Khoirul Huda.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur mengenai hasil fasilitasi legislasi. Sebelum disahkan, Bapemperda bersama perangkat daerah terkait dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Gresik telah menggelar rapat penyelarasan intensif untuk memastikan redaksional aturan sinkron dengan regulasi di atasnya.
Ketua DPRD Gresik, M. Syahrul Munir, menegaskan bahwa langkah ini adalah bukti komitmen parlemen dalam menciptakan ekosistem pemerintahan yang lebih modern dan berpihak pada rakyat. Ia menyebut regulasi ini sebagai landasan penting untuk memberikan kepastian hukum bagi warga Gresik dalam berbagai aspek kehidupan.
“Ini bagian dari komitmen bersama untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat Gresik,” ungkap Syahrul Munir.
Pengesahan tiga Perda ini dinilai sangat strategis karena menyentuh kebutuhan publik secara langsung. Regulasi mengenai pemakaman diproyeksikan untuk menciptakan penataan lahan yang lebih tertib dan terstruktur bagi masyarakat.
Sementara itu, Perda Pelayanan Publik mewajibkan standar birokrasi yang lebih transparan dan profesional untuk memangkas potensi hambatan administratif. Di sisi lain, aturan mengenai barang milik daerah diarahkan untuk mengamankan aset kekayaan daerah agar tetap akuntabel dan memberikan manfaat ekonomi yang optimal bagi pembangunan Kabupaten Gresik. [dny/ian]






