Pasuruan (beritajatim.com) – Petugas gabungan memperluas jangkauan pengawasan barang kena cukai ilegal dengan menyisir wilayah Rembang, Bangil, hingga Kraton di Kabupaten Pasuruan secara serentak. Langkah taktis ini dilakukan guna memutus rantai distribusi rokok tanpa pita cukai yang mulai masuk melalui berbagai jalur termasuk jasa pengiriman barang.
Penyisiran yang dimulai sejak pagi hari menyasar titik-titik rawan peredaran berdasarkan hasil pemetaan akurat dari tim intelijen di lapangan. Aparat menemukan pola distribusi baru di mana produk tembakau ilegal kini mulai memanfaatkan layanan ekspedisi untuk pengiriman barang antardaerah.
“Tim gabungan berhasil mengamankan barang bukti rokok ilegal di sejumlah lokasi berbeda di wilayah hukum Kabupaten Pasuruan,” ujar Kabid PPUD Satpol PP Kabupaten Pasuruan Suyono, Jumat (27/2/2026).
Operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai. Petugas mengamankan ribuan batang rokok merek Suryaku dan Bonte dari sebuah toko milik warga di wilayah Pandean, Kecamatan Rembang.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa penetrasi pasar rokok polos masih cukup kuat pada tingkat pengecer desa yang kerap luput dari pengawasan rutin. Sementara itu, tim yang melakukan pemeriksaan di jasa ekspedisi JNE Express Bangil menemukan paket mencurigakan berisi rokok merek GA Bold dan SA Mild. Modus pengiriman melalui paket diduga sengaja dilakukan untuk mengelabui petugas yang biasanya lebih fokus pada razia di pasar atau toko kelontong.
“Hasil temuan mencakup ribuan batang rokok dari berbagai merek yang siap edar tanpa dilengkapi pita cukai resmi,” jelas Suyono dalam keterangannya.
Seluruh barang bukti tersebut langsung disita untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Kegiatan operasional ini melibatkan sinergi kuat antara Satpol PP, Kantor Bea Cukai Madya Pabean A Pasuruan, serta perwakilan Kejaksaan Negeri. Penggabungan tiga tim operasional dalam satu waktu terbukti efektif dalam menjaring lebih banyak barang bukti yang merugikan pendapatan negara.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk distribusi logistik maupun perdagangan eceran secara masif. Upaya ini dilakukan demi memastikan iklim usaha yang sehat serta menekan peredaran produk ilegal yang membahayakan kesehatan masyarakat. [ada/beq]






