Tuban (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tuban menggelar pengawasan dan pengecekan selama bulan suci Ramadan tahun 2026 di wilayah Kabupaten Tuban.
Adapun pengawasan dilakukan baik di tempat penginapan, hotel maupun warung-warung yang sasarannya menjual minuman keras (miras).
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah (PPUD), Satpol PP dan Damkar Tuban, Siswanto mengatakan bahwa pihaknya bersama instansi terkait melaksanakan pengawasan selama bulan Ramadan tahun 2026.
“Tujuannya untuk menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di wilayah Kabupaten Tuban,” ujar Siswanto, Rabu (25/02/2026).
Pihaknya juga menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran Bupati Tuban mengenai larangan di bulan Ramadan tahun 2026 ini, diharapkan agar dipatuhi. “Sasarannya tempat hiburan, biliar, penjual miras secara langsung,” terang Siswanto.
Saat ditanya mengenai temuan selama pengawasan, pihaknya mengaku menemukan sejumlah anak muda di sekitar kawasan Lokajaya, Dasin Tuban, yang meminum minuman keras jenis es moni, yakni campuran alkohol arak.
“Selain itu, kita menemukan miras tipe A jenis Bir Bintang, tetapi kami hari ini hanya peninjauan saja. Seharusnya di bulan Ramadan tidak boleh berjualan, termasuk di hari biasa apabila tidak ada izin, ya dilarang,” jelas Siswanto.
Sehingga, minggu depan pihaknya akan melaksanakan penertiban bersama petugas gabungan TNI/Polri, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait selama bulan Ramadan tahun 2026. [dya/kun]






