Surabaya (beritajatim.com) – Satpol PP Surabaya menemukan dua tempat usaha restoran yang menjual minuman beralkohol saat patroli tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di bulan ramadan 1447 H.
Dua restoran yang melanggar peraturan SE Wali Kota tentang bulan suci ramadan 2026 tersebut berada di wilayah Surabaya Timur, serta dijatuhi sanksi tindak pidana ringan (tipiring) dan bangunannya telah dipasang stiker pelanggaran.
Kepala Satpol PP (Kasatpol) Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan bahwa pelanggaran dua restoran tersebut terbongkar bersamaan dengan giat patroli petugas pada hari Sabtu (21/2/2026) malam.
“Penyajiannya minuman beralkohol dengan teko plastik, kemudian diberikan kepada pengunjung,” ungkap Zaini, Senin (23/2).
Hasil temuan pelanggaran tersebut, Zaini mengungkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 32 botol minuman beralkohol.
“Di lokasi pertama kami amankan 12 botol minuman, dan di lokasi kedua kami amankan 20 botol minuman. Selanjutnya kami akan proses sanksi tipiring,” tegas Zaini.
Ia juga menyampaikan, bahwa kedua restoran tersebut telah melanggar ketentuan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya terkait pengaturan kegiatan usaha selama bulan suci Ramadan. Di mana, para pelaku usaha ini dilarang memajang, mengedarkan, menjual dan menyajikan minuman berakohol selama Bulan Suci Ramadhan.
Zaini menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara rutin guna memastikan seluruh pelaku usaha menaati peraturan yang berlaku.
“Tentunya kami akan secara rutin melakukan pengawasan ini, kami akan memberikan tindakan tegas bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tentunya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” pungkasnya. (rma/ian)






