Banyuwangi (beritajatim.com) – Penantian lintas generasi warga Banyuwangi akhirnya berakhir setelah Pemerintah resmi menyerahkan SK Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 160,735 hektare pada Senin (23/2/2026). Penyerahan dokumen legalitas ini mencakup 26 desa/kelurahan yang selama puluhan tahun berada dalam ketidakpastian hukum kawasan hutan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni didampingi Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyerahkan langsung SK tersebut kepada ribuan warga di Balai Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo. Langkah ini menjadi tonggak sejarah baru dalam upaya pemerintah mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui kepastian hak atas tanah.
Kawasan yang kini memiliki legalitas hukum tersebut tersebar di 12 kecamatan, termasuk wilayah Desa Temurejo, Bangsring, Wongsorejo, Kalipuro, hingga Pesanggaran. Kehadiran SK ini memberikan kekuatan hukum bagi warga untuk mengelola lahan pemukiman maupun pertanian secara mandiri dan berkelanjutan.
Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan apresiasi mendalam kepada pemerintah pusat atas keberpihakan yang nyata bagi masyarakat ujung timur Pulau Jawa ini. Ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut bukan sekadar kertas, melainkan jaminan masa depan bagi ribuan kepala keluarga.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Menteri, saya berpesan kepada masyarakat, setelah menerima SK ini, agar benar-benar memahami dan memanfaatkan peluang ini dengan serius. Pemerintah telah memberikan fasilitas dan kemudahan untuk meningkatkan kesejahteraan,” kata Ipuk.
Luasan 160,735 hektare hutan produksi tetap yang dilepaskan tersebut dialokasikan secara mendetail untuk mendukung infrastruktur dan kebutuhan dasar warga. Rinciannya meliputi 116,7 hektare untuk pemukiman, 5,87 hektare fasilitas umum, 22,33 hektare fasilitas sosial, serta 15,85 hektare untuk fasilitas Puslatpurmar.
Selain dokumen TORA, Kementerian Kehutanan juga memberikan kado tambahan berupa SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) Transformasi bagi kelompok masyarakat di Kalipuro dan Tegaldlimo. Kelompok yang menerima mandat tersebut adalah KTH Kemuning Asri Desa Gombesari serta kelompok masyarakat dari Desa Kalipait.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menjelaskan bahwa SK HKm Transformasi ini memberikan kemandirian penuh kepada warga dari yang semula hanya berstatus mitra Perhutani. “Bulan Juli lalu saya sudah ke sini (Bayuwangi). Hari ini saya kembali untuk menuntaskan janji saya kepada masyarakat Desa Temurejo yang belum menerika SK Tora dan SK HKm,” ungkap Raja Juli.
Penyerahan ini merupakan babak akhir dari proses panjang perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan (PPTPKH) yang telah diperjuangkan sejak beberapa tahun lalu. Tahapan krusial ini dimulai dari terbitnya SK Biru pada 2023, SK Persetujuan Pelepasan 2025, hingga dituntaskan dengan SK final tahun 2026.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Kehutanan memastikan akan terus mempercepat program reforma agraria agar hutan tetap terjaga namun masyarakat tetap berdaya. Fokus utama program ini adalah menciptakan ekosistem di mana hutan lestari mampu memperkuat ketahanan ekonomi warga di sekitarnya.
“Kementerian Kehutanan terus mempercepat reforma agraria dan perhutanan sosial. Kami ingin memastikan hutan tetap terjaga, sementara masyarakat yang hidup di sekitarnya semakin kuat secara ekonomi,” tegas Raja Juli Antoni.
Raja Juli menyebutkan bahwa kepastian hukum ini adalah solusi konkret untuk menuntaskan konflik agraria yang telah membelit masyarakat kawasan hutan secara turun-temurun. Ia percaya bahwa dengan dasar hukum yang kuat, masyarakat memiliki pijakan yang lebih stabil untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
“Dengan kepastian hukum ini, masyarakat memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan,” tutur Raja Juli mengenai dampak jangka panjang dari kebijakan reforma agraria tersebut.
Momen haru sekaligus syukur menyelimuti lokasi acara saat ribuan warga Desa Temurejo menggelar kenduri dengan hidangan ingkung sebagai simbol kearifan lokal. Suasana semakin hangat ketika jajaran kementerian dan bupati bergabung dalam prosesi buka puasa bersama yang penuh kekeluargaan.
Sunoko, salah satu penerima SK, mengaku tidak bisa menyembunyikan rasa bahagianya setelah dokumen tersebut sah berpindah tangan ke keluarganya. Baginya, pencapaian ini adalah penghormatan bagi leluhurnya yang telah mengelola lahan tersebut sejak puluhan tahun silam tanpa status yang jelas.
“Saya ini sudah generasi ketiga. Sejak zaman mbah buyut sampai kami sekarang, surat ini yang selalu diharapkan. Terima kasih Pak Menteri,” pungkas Sunoko dengan penuh emosional. [alr/beq]






