Magetan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Kesehatan melakukan penyesuaian jumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) pada 2026 menyusul turunnya alokasi anggaran dibanding tahun sebelumnya. Kebijakan ini berdampak pada jumlah peserta yang didaftarkan ke BPJS Kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Magetan, Rohmat Hidayat, menjelaskan anggaran PBID 2026 yang tercantum dalam APBD induk sebesar Rp30 miliar. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan 2025 yang setelah Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) mencapai sekitar Rp34 miliar.
“Untuk tahun 2026 yang sudah tercantum di induk itu Rp30 miliar. Kalau dibandingkan tahun 2025 setelah PAK totalnya sekitar Rp34 miliar. Jadi memang ada efisiensi atau pengurangan,” ujar Rohmat.
Penurunan anggaran itu berdampak pada jumlah peserta PBID yang didaftarkan. Pada awal 2026, jumlah peserta yang tercatat sekitar 62 ribu jiwa.
Padahal, pada Desember 2025, Magetan sempat mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan kepesertaan 99,55 persen dan tingkat keaktifan sekitar 81 persen. Capaian tersebut didorong tambahan anggaran sebesar Rp4,5 miliar pada akhir tahun.
“Per Desember kita sudah mencapai UHC dengan cakupan 99,55 persen. Tingkat keaktifan sekitar 81 persen. Itu karena ada tambahan anggaran di bulan Desember,” jelasnya.
Memasuki Januari 2026, dengan keterbatasan anggaran yang tersedia, Pemkab hanya mampu mengaktifkan sekitar 70 ribuan peserta. Rohmat mengakui kebutuhan ideal anggaran PBID untuk satu tahun penuh mencapai sekitar Rp70 miliar. Dengan ketersediaan Rp30 miliar, kebijakan prioritas diterapkan.
Dinkes memprioritaskan peserta dari kelompok masyarakat miskin dan rentan berdasarkan klasifikasi desil 1 sampai 5. Kelompok ini dipastikan tidak dinonaktifkan dari kepesertaan PBID.
“Yang tidak dinonaktifkan itu terutama masyarakat yang masuk desil 1 sampai 5. Termasuk masyarakat rentan sakit dan yang punya riwayat penyakit kronis,” tegasnya.
Sementara itu, peserta dari desil 6 ke atas dinonaktifkan karena dianggap masuk kategori mampu. Mereka didorong untuk beralih ke segmen peserta mandiri apabila tetap ingin memperoleh jaminan layanan kesehatan.
“Desil 6 ke atas dianggap masyarakat mampu, sehingga didorong pindah ke segmen mandiri. Itu bisa langsung aktif,” katanya.
Meski demikian, Pemkab tetap membuka peluang reaktivasi bagi warga yang benar-benar tidak mampu dan membutuhkan pembiayaan pelayanan kesehatan, khususnya rawat inap di rumah sakit. Evaluasi dilakukan berdasarkan kondisi riil di lapangan.
“Kalau ternyata betul-betul tidak mampu dan butuh pembiayaan di rumah sakit, tetap kita upayakan untuk didaftarkan kembali sebagai PBID,” pungkas Rohmat. [fiq/beq]






