Surabaya (beritajatim.com) – Kantor PT Suka Jadi Logam (SJL) yang berada di Jalan Raya Tengger Kandangan, Benowo digeledah oleh tim dari Bareskrim Polri, Jumat (20/2/2026).
Penggeledahan itu merupakan rangkaian dari kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pertambangan ilegal di Kalimantan Barat (Kalbar).
Sebelum digeledah, PT SJL sebelumnya pernah ‘menantang’ Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan melakukan aktivitas peleburan emas tanpa izin.
Saat itu, lokasi peleburan emas PT SJL hanya memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) peruntukan bengkel dan pemeliharaan hewan.
PT SJL Pernah diprotes warga karena pencemaran lingkungan.
Akhir 2024, PT SJL pernah mendapatkan protes besar-besaran dari warga sekitar karena dianggap mencemari lingkungan.
Sejumlah warga khususnya lansia dan anak-anak dilaporkan mengalami gangguan kesehatan. Mulai batuk, sesak napas, hingga iritasi. Warga menilai PT SJL melakukan pencemaran dengan menghasilkan bau yang menyengat dan diduga beracun dari aktivitas peleburan emas.
Perlawanan warga terus menerus dilakukan. Puncak perlawanan warga terjadi sekitar bulan Mei-Oktober 2025. Saat itu, berbagai pejabat seperti Armuji, Cahyo Harjo Prakoso, Mochammad Machmud dan Bambang Haryo Soekartono sampai datang ke lokasi inspeksi mendadak (sidak).
Bangunan PT SJL mulanya workshop sarang burung walet.
Bangunan yang ditempati PT SJL sejatinya berdiri sejak tahun 2016. Bangunan yang berada di pemukiman padat penduduk itu difungsikan sebagai workshop dan tempat pemeliharaan sarang burung walet pada tahun 2018. Berjalannya waktu, warga sekitar sering mencium bau menyengat dari bangunan tersebut.
Setelah mencari informasi, warga baru mengetahui jika tempat yang semula workshop sarang burung walet itu telah berubah menjadi tempat peleburan emas di bawah naungan PT SJL.
Mulanya warga telah berulang kali melakukan mediasi dengan pihak PT Sukajadi Logam. Namun, tidak pernah menemukan kesepakatan. Konflik antar warga-PT SJL kian memanas dan berujung pada penolakan serta demo besar-besaran menuntut PT SJL pergi dari wilayah pemukiman padat penduduk itu.
Mangkir dari Hearing DPRD Surabaya hingga Tolak Sidak Tim Pemkot
Pada Mei 2025, permasalahan PT SJL dibawa ke rapat dengar pendapat (hearing) Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pemkot Surabaya. Wakil Ketua Komisi B, Mochammad Machmud saat itu mengecam pihak perusahaan yang tidak hadir ke hearing yang diselenggarakan. Dalam hearing tersebut, politisi partai Demokrat itu menyebut ada pelanggaran izin dan peruntukan bangunan yang dilakukan PT SJL.
“Ada pelanggaran izin dan peruntukan bangunan. Lokasi tersebut memiliki izin bangunan yang diperuntukan untuk bengkel dan pemeliharaan hewan. Bukan peleburan emas. Bahkan saat sidak PT SJL tidak mengizinkan tim Pemkot Surabaya masuk ke area produksi,” terang Machmud, 27 Mei 2025.
PT SJL Akui Beroperasi secara Ilegal
Akhir Juni 2025, Direktur PT SJL mengakui jika pihaknya melakukan peleburan emas sejak tahun 2019 walaupun tidak memiliki izin. Saat itu, PT SJL hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan IMB peruntukan workshop. Namun, mereka tetap beroperasi secara ilegal di lokasi tersebut karena keterbatasan biaya.
“Tidak ada izin peleburan emas. Jika kami pindah butuh modal yang besar,” terangnya.
PT SJL Tetap Beroperasi walau Disegel Pemkot Surabaya
Pemkot Surabaya melalui Satpol PP melakukan penyegelan PT SJL sekitar awal Juli 2025. Penyegelan itu dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya mengeluarkan tiga surat peringatan. Selain penyegelan, Pemkot Surabaya juga memberikan sanksi pembayaran denda. Saat itu PT SJL diminta tidak beroperasi sampai izin-izin terkait peleburan emas dipenuhi.
Namun, PT SJL tak menghiraukan sanksi dari Pemkot Surabaya. Seolah menantang Pemkot Surabaya, PT SJL kembali beroperasi. Bau tidak sedap kembali dicium warga.
Akibatnya, Wakil Walikota Armuji, bersama dengan anggota DPR RI Komisi VIII Bambah Haryo Soekartono (BHS), Anggota Komisi E DPRD Jatim Cahyo Harjo Prakoso, Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya M Machmud dan Ketua Komisi A DPRD Surabaya Yona Bagus Widyatmoko melakukan sidak pada 15 September 2025.
Di hadapan warga BHS mengingatkan jika usaha peleburan emas memiliki resiko besar terutama dengan dampak lingkungan. Industri ini menghasilkan limbah beracun seperti merkuri dan natrium sianida. BHS saat itu berkomitmen membawa permasalahan PT SJL ke Menteri Lingkungan Hidup.
“Kalau tidak bisa diselesaikan saya akan bawa ke Menteri Lingkungan Hidup,” terang BHS, 15 September 2025.
Senada dengan BHS, Yona Bagus Widyatmoko menjadi salah satu yang paling keras terhadap PT SJL. Saat itu, Yona Pemkot untuk menghentikan aktivitas peleburan emas di PT SJL. Selain itu, meminta agar puskesmas setempat bergerak untuk mengambil sampel kesehatan warga sekitar yang mengalami batuk, sesak napas hingga iritasi.
“Kalau hasil medis menunjukkan ada dampak langsung dari aktivitas peleburan, itu sudah cukup untuk memproses hukum perusahaan ini,” tegas Yona saat itu.
PT SJL bantah mencemari lingkungan dan tegaskan peleburan tetap berjalan.
Dua hari setelah sidak, tepatnya pada 17 September 2025, Direktur PT SJL Erika datang ke hearing yang diselenggarakan oleh Komisi C DPRD Surabaya.
Di momen tersebut, Erika membantah tempat peleburan emas yang ia pimpin mencemari lingkungan dan sudah beroperasi sesuai aturan. Terkait dengan uji emisi cerobong, Erika memastikan hasilnya masih dalam batas aman.
“Terbukti tidak ada pencemaran. Jangan difitnah begitu. Jadi selama tidak ada aturan yang harus menghentikan kami produksi, kami terus jalan. Terkait dengan uji emisi sudah diuji Pemkot dan tim uji mandiri dari pihak kami. Hasilnya sama dan masih dibawah baku mutu. Artinya memenuhi standar,” jelasnya
Pemilik PT SJL pernah jadi saksi kasus Antam Budi Said
April 2024, pemilik PT SJL berinisial TT diperiksa sebagai saksi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jual beli logam mulia atau emas PT Antam. Selain itu, menantu TT berinisial DJ dan rekanan PT SJL berinisial SS juga diperiksa.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ri Ketut Sumedana menyampaikan pemeriksaan itu dilakukan oleh tim penyidik direktorat jaksa agung muda khusus (Jampidsus) guna memperkuat dan melengkapi berkas-berkas kasus yang menjerat Budi Said.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang dimaksud,” jelas Ketut, Kamis (2/5/2024).
Diketahui sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan penggeledahan setelah mendapatkan Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dari laporan tersebut, ada dugaan aliran dana mencurigakan dalam tata niaga emas, yang melibatkan sejumlah toko hingga perusahaan pemurnian emas di beberapa daerah. Bisnis pertambangan ilegal ini sudah beroperasi sejak tahun 2019-2025 dengan nilai transaksi mencapai Rp 25,8 triliun. [ang/ted]






