Blitar (beritajatim.com) – Aroma kopi dan keriuhan angkringan di Bumi Penataran dipastikan akan meredup sejenak setiap malamnya selama Ramadan 1447 H. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar resmi mengeluarkan aturan melalui Surat Edaran (SE) Bupati yang mewajibkan seluruh kafe dan angkringan tutup selama pelaksanaan shalat tarawih berlangsung.
Dalam surat edaran Bupati Blitar tentang pelaksanaan rangkaian kegiatan ibadah di bulan suci ramadhan dan perayaan idul fitri 1447 H/2026 disebutkan bahwa kafe dan angkringan harus tutup sementara selama jam 18.30-20.00 WIB.
“Kafe dan angkringan tutup sementara jam 18.30 WIB – 20.00 WIB untuk menghormati pelaksanaan Sholat Tarawih,” tulis Bupati Blitar, Rijanto dalam surat edaran tersebut.
Landasan kebijakan ini cukup jelas yakni penghormatan terhadap kekhusyukan umat Islam yang sedang menjalankan salat tarawih. Pemkab Blitar memandang bahwa aktivitas nongkrong yang kerap diiringi tawa dan kebisingan dapat mengganggu suasana sakral di masjid atau mushola sekitar.
Tak hanya soal jam malam, Pemkab Blitar juga menghidupkan kembali tradisi tirai pada siang hari. Kafe dan warung makan yang tetap beroperasi diinstruksikan untuk memasang penutup jendela atau gorden.
“Memberikan batas penutup jendela atau bagian yang terbuka lainnya dengan menggunakan kain atau alat penutup lainnya pada siang hari sehingga kegiatan makan minum di dalamnya tidak terlihat dari luar,” imbuhnya.
Satu poin tajam lainnya dalam SE Bupati ini adalah larangan penyelenggaraan live music yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Dalam surat itu jelas disebutkan bahwa kafe dilarang melakukan live musik yang mengganggu ketertiban umum.
“Tidak menyelenggarakan live music/ konser (organ tunggal, group musik dan sejenisnya) yang dapat berpotensi mengganggu ketertiban umum,” tegasnya. [owi/beq]






