Bukan hal mudah merajut relasi politik yang baik dalam tempo panjang. Minimal selama 5 tahun masa jabatan. Fenomena fragmentasi politik kepemimpinan lokal adalah realitas yang seringkali muncul. Dalam konteks Jatim, fenomena politik seperti itu muncul di Kabupaten Jember dan Kabupaten Sidoarjo.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto berharap konflik yang terjadi antara Bupati Jember Muhammad Fawait dengan Wakil Bupati Djoko Santoso yang berujung dengan gugatan dapat diselesaikan secara baik-baik dan elegan.
“Kami juga menitipkan pesan agar setiap persoalan diselesaikan dengan baik secara elegan dan tak menjadi konflik terbuka. Jangan sampai perang statement, sehingga bisa diselesaikan secara kemanusiaan,” kata Bima setelah acara bedah buku “Babad Alas” di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember (Unej), Jumat (13/2/2026) petang.
Bima Arya mengungkapkan, fenomena ini jadi evaluasi dalam sistem dan ambang batas pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ada beberapa usulan masuk, seperti pemilihan cukup dilakukan untuk kepala daerah saja tanpa harus wakil dan wakil dipilih oleh bupati/wali kota terpilih.
Bupati Jember Muhammad Fawait mengaku senang dengan saran Wamendagri yang pernah mengalami konflik dengan wakil wali kotanya. “Saya pikir sesuai dengan apa yang disampaikan Pak Wamen, saya tidak pernah berkomentar, karena itu menjadi urusan rumah tangga kami,” kata Gus Fawait bernada bijak.
Fawait menguraikan, dinamika politik yang terjadi adalah hal biasa dan jangan sampai mempengaruhi pelayanan publik di Kabupaten Jember.
Realitas politik kurang lebih serupa juga terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Konflik antara Bupati Sidoarjo Subandi dengan Wakilnya Mimik Idayana terus memanas. Keduanya masih saling melempar tudingan.
Subandi sempat menuding Mimik ingin menggesernya sebagai bupati atau W-1. Wabup Mimik Idayana membantah tudingan Subandi. Dia menegaskan tidak berambisi merebut jabatan bupati dan berkomitmen menjalankan tugas sebagai wakil bupati.
“Saya sangat tersinggung dengan statement Pak Bupati,” tegas Wabup Mimik. Dia menyebut permasalahan yang ada bukan karena dia berambisi jadi bupati.
Subandi dan Mimik Idayana dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo pada 20 Februari 2025. Pasangan ini diusung dan didukung Partai Gerindra, Golkar, Demokrat, Hanura, Partai Buruh, PKN, Garuda, Perindo, dan Partai Ummat.
Kini, Wabup Mimik menjabat sebagai Ketua DPD Partai Gerindra Sidoarjo. Sedang Bupati Subandi sudah tak berpartai setelah terlibat perbedaan pandangan dengan PKB. “Dia jadi Bupati karena diusung partai kami,” tegas Wabup Mimik, mengomentari tentang pernyataan Subandi yang menilai DPRD setempat tak efisien terkait sejumlah pengeluaran.
Selain itu, Mimik mengaku sering tidak dilibatkan Bupati Subandi dalam mengambil keputusan penting. Konflik keduanya makin panas setelah Subandi memutasi sejumlah ASN tanpa pelibatan Wabup Mimik. Karena itu, politikus Partai Gerindra ini sempat melaporkan Subandi ke Kemendagri.
Kepemimpinan Politik Terbelah
Pembelahan politik (political cleavage) bisa jadi merupakan fenomena yang tak terprediksi sejak awal ketika sistem pemilihan demokrasi elektoral diaplikasikan. Pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah diasumsikan seperti pasangan suami istri yang bakal melakoni kehidupan (masa pemerintahan) secara langgeng, aman, dan stabil. Mereka diekspektasikan kecil peluang bercerai (Mufaraqah).
Fragmentasi kepemimpinan lokal merujuk pada kondisi di mana elite lokal atau struktur pemerintahan di tingkat daerah terpecah ke dalam sejumlah kubu yang saling bersaing, kehilangan legitimasi, dan tak sejalan dalam visi pembangunan.
Bupati dan wakil bupati adalah elite politik puncak di tingkat lokal (kabupaten/kota). Ketika keduanya terpecah dan terbelah, besar kemungkinan di struktur pemerintahan lokal setempat juga ikut terbelah.
Realitas itu tak menutup peluang terjadinya pembelahan di tingkat massa akar rumput sebagai basis pendukung dan konstituen kedua tokoh yang berkonflik. Lebih-lebih keduanya berlatar politikus yang sebelumnya bergerak di ranah aktivisme politik di tingkat massa akar rumput.
Realitas pembelahan politik elite lokal mengakibatkan terbukanya peluang fenomena dualisme kepemimpinan di struktur pemerintahan lokal. Jika hal ini terjadi, bisa dikatakan ‘kiamat kecil’ sedang menimpa rakyat daerah setempat.
Tak mungkin ada program pembangunan yang mampu berjalan akseleratif, dengan tingkat keberhasilan dan efektifitas tinggi, ketika struktur kepemimpinan politik puncak di tingkat lokal itu terpecah belah.
Kepala daerah, yakni bupati atau wali kota, merujuk regulasi positif yang berlaku, adalah pemegang otoritas tertinggi dan tunggal di daerah. Wakil bupati atau wakil wali kota diposisikan layaknya ‘ban serep’. Sehingga peran dan fungsi wakil kepala daerah tidak sama dengan kepala daerah.
Sejauh kepala daerah itu sehat wal afiat, tak berhalangan tetap, dan bisa menjalankan otoritas dan tanggung jawabnya dengan reguler dan efektif, posisi ‘ban serep’ seorang wakil kepala daerah tak mungkin berubah.
Terkecuali kepala daerah itu tersangkut kasus hukum, seperti terjaring OTT KPK atau aparat penegak hukum lain. Kenyataan itu seperti terjadi di Kabupaten Ponorogo dan Kota Madiun belum lama berselang.
Ekspektasi politik tinggi agar kepala daerah dan wakil kepala daerah mampu berjalan seiring, rukun, tak berkonflik, kompak, dan bisa menekan ego pribadi masing-masing adalah cita ideal yang didambakan banyak kalangan.
Pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah saat berkontestasi politik pasti kompak dan rukun. Sebab, mereka memiliki political interest yang sama: Mengalahkan lawan politik di bursa kontestasi politik.
Ketika kontestasi politik itu usai dan pemenangnya telah diputuskan KPU setempat, ada satu kajian ilmiah yang menyebutkan, rata-rata masa ‘bulan madu’ antara kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya 6 bulan.
Setelah itu, peluang konflik dan perbedaan pandangan politik antarkeduanya sangat terbuka. Terutama terkait dengan sharing akses sumber daya politik, ekonomi, dan fiskal di lingkup pemerintahan lokal.
Wakil kepala daerah merasa mesti diperlakukan sejajar dengan kepala daerah. Sedang kepala daerah kerapkali menempatkan regulasi positif tentang sistem pemerintahan di daerah sebagai sandaran justifikasi politik untuk menggenggam dan menjalankan roda pemerintahan sesuai dengan agenda, kepentingan, dan selera pribadinya.

Otoritas dan tanggung jawab kepala daerah itu bersifat utuh, tak terpecah-pecah, dan tak mungkin dibagi-bagi berdasar proporsi tertentu dengan wakil kepala daerah. Sekalipun antara kepala daerah dengan wakil kepala daerah ada perjanjian dan atau kontrak politik sebelumnya tentang sharing otoritas urusan pemerintahan.
Realitas fragmentasi politik kepemimpinan lokal pada titik ekstrim menimbulkan stagnasi pembangunan di daerah. Kapasitas fiskal daerah yang terjabarkan di APBD setempat sulit diimplementasikan secara efektif dan maksimal.
Tingkat kepercayaan publik, khususnya investor, terhadap daerah itu kemungkinan besar menurun. Pada titik lebih lanjut terjadi fragmentasi politik birokrasi. Muncul banyak faksi di tubuh birokrasi. Antarfaksi di birokrasi saling berlawanan dan bertentangan, serta sikut-sikutan dengan pola kontestasi bersifat zero sum game.
Fragmentasi politik kepemimpinan lokal, sekali lagi, mendorong munculnya fragmentasi politik birokrasi. Pembelahan politik melahirkan pembelahan administratif. Jika realitas ini terjadi, roda pemerintahan lokal setempat mandek. Adanya pemerintah sama dengan tak adanya pemerintah. Sebab, pemerintah tak mungkin mampu mengurusi masyarakatnya ketika rumah tangga pemerintah itu sendiri berkonflik, terbelah, terpecah-pecah, dan carut-marut.
Ainur Rohim,
Dirut beritajatim.com, Alumni Program Magister Ilmu Politik FISIP Unair






