Surabaya (beritajatim.com) – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis Jawa Timur gagal disahkan hingga awal 2026 meski pembahasan di tingkat DPRD telah tuntas sejak November tahun lalu. Pengesahan aturan mengenai Pajak Daerah serta Perangkat Daerah tersebut kini masih tertahan menunggu hasil fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Bapemperda DPRD Jatim, Yordan M. Batara-Goa, menjelaskan bahwa tertundanya payung hukum ini disebabkan oleh proses evaluasi pusat yang belum rampung. Kendala administratif di Jakarta memaksa kedua aturan tersebut menjadi agenda carry over pada tahun anggaran berjalan.
“Pembahasan di tingkat DPRD sudah selesai, tapi sampai akhir tahun ternyata belum bisa diselesaikan karena proses di Kemendagri belum tuntas. Jadi, mau tidak mau harus diperpanjang ke 2026,” tegas Yordan, Rabu (18/2/2026).
Dua aturan yang menjadi sorotan utama yakni Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang Perangkat Daerah. Keduanya dinilai sangat mendesak karena berkaitan langsung dengan pendapatan daerah serta restrukturisasi birokrasi pemerintahan provinsi.
“Dua perda ini sebenarnya ditargetkan selesai pada 2025. Pembahasannya sudah selesai, tapi sampai akhir tahun belum tuntas di Kemendagri, sehingga harus diperpanjang ke 2026,” ujarnya.
Yordan mengungkapkan bahwa Raperda Perangkat Daerah masih memerlukan perbaikan teknis sesuai permintaan pemerintah pusat agar selaras dengan regulasi nasional. Sementara itu, regulasi mengenai pajak dan retribusi masih berada dalam antrean panjang meja evaluasi guna memastikan kepatuhan hukum.
“Ya ini kita menunggu dari Kemendagri karena kita sudah selesai membahas itu bulan November. Cuma rupanya masih ada yang harus diselesaikan di Kemendagri, terutama terkait perangkat daerah,” jelasnya.
Salah satu poin krusial dalam revisi aturan perangkat daerah adalah perubahan nomenklatur Dinas Kebudayaan dan Pariwisata yang bertransformasi menjadi Disbudparekraf. Penambahan sektor ekonomi kreatif ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan industri digital dan kreatif di Jawa Timur.
Perubahan lainnya juga menyentuh tata kelola biro di lingkungan Sekretariat Daerah yang ke depannya akan diatur dengan lebih fleksibel. Pengaturan unit kerja biro tersebut nantinya cukup melalui Peraturan Gubernur (Pergub) tanpa harus melalui mekanisme Perda yang memakan waktu lama.
“Kalau sebelumnya biro itu diatur dengan perda, sekarang tidak perlu lagi, cukup dengan peraturan gubernur,” katanya secara lugas.
Memasuki tahun 2026, Bapemperda DPRD Jatim telah memetakan 12 Raperda dalam skala super prioritas Propemperda. Fokus utamanya mencakup perlindungan UMKM, akselerasi ekonomi kreatif, hingga penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Regulasi ini dirancang untuk memberikan perlindungan lebih nyata bagi tenaga kerja lokal dan memangkas birokrasi melalui digitalisasi. Seluruh rancangan tersebut diharapkan mampu memberikan dampak ekonomi langsung bagi masyarakat di 38 kabupaten/kota di seluruh Jawa Timur. [asg/beq]






