Bangkalan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bangkalan memangkas jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah.
Namun di balik kebijakan tersebut, Bupati Bangkalan Lukman Hakim memberi peringatan keras: pengurangan jam kerja bukan alasan untuk bermalas-malasan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan. Penyesuaian dilakukan agar pegawai dapat menjalankan ibadah puasa dengan nyaman tanpa mengganggu pelayanan publik.
“Jam kerja sudah ditentukan dan disesuaikan. Tapi kinerja harus tetap optimal saat puasa,” tegas Lukman, Senin (16/02/2026).
Selama Ramadhan, jam masuk ASN yang sebelumnya pukul 07.00 diubah menjadi pukul 08.00 WIB. Untuk Senin hingga Kamis, jam kerja berakhir pukul 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB.
Khusus Jumat, jam kerja berlangsung hingga pukul 15.30 WIB dengan waktu istirahat lebih panjang, pukul 11.30–12.30 WIB. Sementara ASN yang bekerja enam hari dalam sepekan, jam kerja ditetapkan pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Meski ada pemangkasan waktu kerja, Bupati menekankan bahwa disiplin pegawai tetap menjadi prioritas. Ia meminta Satpol PP melakukan pengawasan ketat agar ASN tidak hanya hadir saat absen, tetapi benar-benar berada di kantor selama jam kerja.
“Jangan hanya datang untuk absen, tapi saat jam kerja justru tidak ada di kantor,” ucapnya.[sar/aje]






