Surabaya (beritajatim.com)– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 sebesar Rp50.000 per orang.
Nilai tersebut setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras yang menjadi standar kebutuhan pokok masyarakat.
Ketetapan ini disampaikan langsung oleh Ketua Baznas, Noord Achmad, setelah lembaganya melakukan kajian harga pangan di berbagai daerah di Indonesia.
“Setelah melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan perkembangan harga beras nasional, Baznas menetapkan zakat fitrah sebesar Rp50.000 per jiwa, serta fidyah Rp65.000 per jiwa per hari,” ujar Noord melansir laman resmi Kementerian Agama, Senin (16/2/2026).
Berlaku untuk Pembayaran Melalui Baznas
Noord menjelaskan, angka tersebut menjadi acuan utama bagi umat Islam yang menunaikan zakat fitrah melalui jaringan Baznas, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Baznas provinsi, kabupaten/kota, serta Lembaga Amil Zakat (LAZ) juga dapat menggunakan nilai tersebut sebagai standar penerimaan zakat fitrah di wilayah masing-masing.
“Besaran ini menjadi pedoman nasional agar pengelolaan zakat berjalan seragam dan tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat,” jelasnya.
Bisa Disesuaikan dengan Harga Beras Daerah
Meski demikian, Baznas tetap memberi ruang penyesuaian apabila terdapat perbedaan harga beras yang cukup signifikan di daerah tertentu.
Dalam kondisi tersebut, Baznas daerah dan LAZ diperbolehkan menetapkan nilai zakat fitrah secara mandiri, selama tetap mengacu pada prinsip syariat Islam serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tidak ingin masyarakat merasa terbebani. Jika harga beras di suatu wilayah jauh lebih rendah atau lebih tinggi, maka bisa dilakukan penyesuaian secara proporsional,” kata Noord.
Pengelolaan Zakat Gunakan Prinsip 3A
Lebih lanjut, Noord memastikan seluruh dana zakat yang masuk ke Baznas dikelola menggunakan prinsip 3A, yakni:
Aman Syar’i (sesuai ketentuan agama),
Aman Regulasi (taat hukum),
Aman NKRI (mendukung kepentingan nasional).
Zakat fitrah yang terkumpul nantinya akan disalurkan kepada delapan golongan mustahik atau penerima zakat, sebagaimana diatur dalam ajaran Islam.
“Kami menjamin dana zakat disalurkan secara transparan dan tepat sasaran, agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. [aje]






