Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kota Kediri memastikan layanan kesehatan gratis tetap berjalan bagi warga meskipun terjadi penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) oleh pemerintah pusat, melalui skema PBI daerah yang dibiayai APBD dan penerapan Universal Health Coverage (UHC).
Kebijakan ini ditegaskan Pemerintah Kota Kediri untuk menjamin masyarakat tetap memperoleh akses kesehatan tanpa hambatan administratif, khususnya bagi warga kurang mampu di Kota Kediri.
“Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir terkait isu-isu penonaktifan PBI ini karena Kota Kediri telah menjamin kesehatan masyarakatnya,” tegas Imam Muttaqin Kepala Dinas Sosial Kota Kediri melalui sambungan telepon, Jumat (13/2).
Ia menjelaskan, penonaktifan kepesertaan mengacu pada Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026 yang menetapkan bahwa PBI Jaminan Kesehatan hanya diberikan kepada masyarakat kategori desil 1 sampai 5 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Warga pada desil 6 sampai 10 dinonaktifkan otomatis oleh Kementerian Sosial.
Data Dinas Sosial Kota Kediri mencatat sebanyak 5.091 peserta PBI JK terdampak kebijakan tersebut. “Terkait dengan desil bantuan yang berasal dari Kemensos sesuai peraturan, penerima PBI adalah mereka yang masuk kategori desil 1 sampai 5 DTSEN. Update DTSEN dilakukan tiap tiga bulan sekali, jadi bagi warga yang terupdate data DTSEN menjadi desil 6 sampai 10 kepesertaannya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial,” terangnya.
Untuk memastikan status kepesertaan, masyarakat dapat mengakses layanan Mobile JKN maupun PANDAWA 08118165165 (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp) milik BPJS Kesehatan. Layanan digital tersebut menyediakan pengecekan status kepesertaan secara mandiri.
Pemkot Kediri juga membuka layanan reaktivasi melalui PBI APBD. Warga cukup membawa fotokopi Kartu Keluarga dan nomor telepon aktif ke Dinas Sosial. Status keaktifan selanjutnya dapat dicek melalui fasilitas kesehatan masing-masing atau langsung ke Dinas Sosial.
“Kalau datanya sudah benar, maka hanya butuh waktu 5 menit status kepesertaan bisa langsung aktif, namun jika datanya ada perbaikan, maka harus menunggu maksimal 1×24 jam sudah aktif,” jelas Imam.
Langkah ini menjadi bagian komitmen pemerintah daerah dalam menjaga perlindungan kesehatan masyarakat agar tetap optimal di tengah perubahan kebijakan pusat. [nm/kun]






