Pamekasan (beritajatim.com) – Bupati Pamekasan, KH Kholilurrahman mengajak seluruh stakeholder beserta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban sekaligus menciptakan suasana aman dan kondusif, serta tidak memberikan ruang untuk peredaran minuman keras alias miras.
Terlebih selama ini pihaknya juga seringkali menyampaikan komitmennya untuk melakukan tindakan pencegahan, di antaranya melalui edukasi bagi seluruh lapisan masyarakat akan pentingnya pendidikan moral dan agama, khususnya bagi para generasi muda. Terlebih miras dalam bentuk apapun jelas dilarang, baik oleh hukum agama maupun hukum Negera.
Komitmen tersebut kembali disampaikan disela pemusnahan sebanyak 2.937 botol miras beragam merk hasil razia Polres Pamekasan dan Satpol-PP Pamekasan, di lapangan Nagara Bhakti Kompleks Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Jl Pamong Praja Nomor 1 Pamekasan, Senin (9/2/2026).
“Secara prinsip, pemerintah daerah tidak akan memberikan ruang terhadap peredaran minuman keras di Pamekasan, dan langkah (pemusnahan) ini merupakan peringatan nyata bagi para pelaku usaha agar tidak mengedarkan miras. Sekaligus menjadi terapi dan peringatan bagi semua pihak, terutama pengusaha bahwa miras tidak akan ditolelir di Pamekasan,” kata KH Kholilurrahman.
Pihaknya menilai konsumsi miras membawa dampak luas terutama bagi kalangan muda, sebab selain merusak kesehatan, kebiasaan tersebut juga berpotensi menurunkan produktivitas dan bahkan menjadi pemicu prilaku menyimpang.
“Bagaimanapun anak muda merupakan harapan bangsa, jika mereka terjerumus dalam kebiasaan mengonsumsi miras, dampaknya sangat besar, mulai dari kesehatan, moral hingga potensi tindakan kriminal,” ungkapnya.
Pemusnahan tersebut menjadi langkah tegas berdasar regulasi jika negara menetapkan aturan pengendalian peredaran miras demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kesehatan masyarakat. “Kegiatan ini bukan sekadar seremonial, tetapi wujud komitmen bersama dalam menegakkan hukum, menjaga ketertiban sosial, dan melindungi generasi penerus,” tegasnya.
“Apalagi selain berdampak pada kesehatan, peredaran miras juga kerap berkaitan dengan meningkatnya angka kriminalitas, kekerasan, kecelakaan lalu lintas hingga konflik sosial. Karena itu pemerintah daerah berkomitmen memperkuat pengawasan melalui pendekatan edukatif dan kolaboratif lintas sektor,” imbuhnya.
Terlebih selain pelanggaran hukum dan berdampak negatif pada kesehatan, miras juga sangat dilarang keras dalam agama. “Menjelang Ramadan ini tentu menjadi momentum dan pengingat penting bagi masyarakat untuk menjauhi minuman beralkohol, dan memperkuat budaya hidup sehat, bersih dan berakhlak,” jelasnya.
“Tidak kalah penting kami juga ingin menyampaikan apresiasi kepada aparat penegak hukum, Satpol-PP, Polres Pamekasan, dan seluruh pihak yang terlibat dalam upaya pemberantasan peredaran miras di Pamekasan,” sambung bupati yang akrab disapa Kiai Kholil.
Tidak hanya itu, pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan lingkungan. Sebab pemberantasan miras tidak dapat dilakukan oleh aparat semata, melainkan membutuhkan keterlibatan semua elemen.
“Jika semuanya diserahkan kepada petugas saja, tentu tidak cukup. Kami mengajak masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran minuman keras,” pungkasnya. [pin/ian]






