Surabaya (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua mahasiswa terdakwa kasus pemerasan, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin Suryanto, dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Keduanya dinilai terbukti secara sah melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai.
JPU dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam amar tuntutannya menegaskan bahwa perbuatan kedua terdakwa telah memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Majelis hakim diminta meyakini bahwa tindakan para terdakwa merupakan bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan secara sadar dan sengaja.
Modus operandi yang dijalankan kedua mahasiswa tersebut adalah dengan melayangkan ancaman untuk membuka isu serta laporan tertentu terkait Dinas Pendidikan Jawa Timur. Ancaman ini terus digaungkan kepada korban apabila sejumlah permintaan uang yang mereka ajukan tidak segera dipenuhi.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya merugikan korban secara pribadi, tetapi juga mencederai integritas institusi pendidikan dan menciptakan preseden buruk atas nama aktivisme mahasiswa,” tegas JPU di hadapan majelis hakim pada persidangan, Selasa (10/2/2026).
Berdasarkan uraian jaksa, Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin secara aktif membangun komunikasi intensif yang disertai tekanan psikologis terhadap Aries Agung Paewai. Aksi tersebut dikategorikan sebagai upaya pemerasan yang sistematis dan berulang, sehingga tidak lagi mencerminkan fungsi kritik atau kontrol sosial mahasiswa.
Jaksa menekankan bahwa niat jahat untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum telah terpenuhi secara sempurna dalam rangkaian peristiwa tersebut. Hal inilah yang menjadi pertimbangan utama jaksa dalam merumuskan beratnya tuntutan pidana bagi kedua terdakwa di meja hijau.
Atas dasar pertimbangan tersebut, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana masing-masing selama satu tahun enam bulan penjara kepada kedua terdakwa. Jaksa menegaskan bahwa penegakan hukum ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga marwah gerakan aktivisme di lingkungan kampus.
Meskipun nominal kerugian secara mendetail tidak dirinci dalam pembacaan tuntutan singkat, seluruh unsur pasal pemerasan dipastikan telah terbukti di persidangan. Penuntut umum berkeyakinan bahwa fakta-fakta hukum yang terungkap sudah cukup untuk mengirim kedua mahasiswa tersebut ke balik jeruji besi.
Merespons tuntutan tersebut, tim kuasa hukum Sholihuddin dan Muhammad Syaefuddin menyatakan keberatan dan akan melakukan pembelaan. Pihak terdakwa dijadwalkan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada agenda sidang lanjutan mendatang. [uci/beq]






