Lamongan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Lamongan berupaya memastikan layanan jaminan kesehatan bagi warga kurang mampu tetap terlindungi, meski pemerintah pusat menonaktifkan sekitar 52 ribu kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN BPJS Kesehatan di Lamongan.
Penyesuaian kepesertaan itu merupakan dampak dari pemutakhiran data nasional, yang dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan iuran benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Lamongan bergerak cepat dengan membuka ruang pendataan dan verifikasi ulang melalui pemerintah desa dan kelurahan.
Langkah ini diambil agar warga yang masih layak menerima bantuan dapat kembali diusulkan, tanpa harus datang langsung ke kantor dinas.
Kepala Dinas Sosial Lamongan, Galih Yanuar, menjelaskan penonaktifan biasanya disebabkan oleh berbagai faktor administratif, mulai dari ketidaksesuaian data dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), data ganda, perubahan kondisi sosial ekonomi, hingga peserta yang telah meninggal dunia.
“Ini murni proses penyesuaian data agar program PBI tepat sasaran. Warga yang merasa masih memenuhi syarat bisa segera mengajukan reaktivasi melalui desa atau kelurahan,” ujar Galih, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, hingga saat ini Pemkab Lamongan telah memproses reaktivasi bagi sebagian peserta yang mengajukan ulang dengan dokumen pendukung lengkap. Tercatat sebanyak 1.476 peserta PBI JKN telah kembali aktif setelah melalui proses verifikasi.
“Mekanisme pengajuan di tingkat desa diharapkan mempermudah masyarakat sekaligus mempercepat pembaruan data,” ujarnya.
Galih juga mengimbau warga untuk aktif melaporkan perubahan data kependudukan maupun kondisi ekonomi, agar tidak mengalami kendala saat mengakses layanan kesehatan.
“Dengan sistem pendataan yang terus diperbarui, diharapkan distribusi bantuan iuran BPJS Kesehatan semakin tepat sasaran serta perlindungan kesehatan bagi warga kurang mampu di Lamongan tetap terjamin,” ucapnya. (fak/but)






