Madiun (beritajatim.com) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Madiun menghentikan paksa aktivitas pembangunan pabrik mainan milik PT Wah Lung Indonesia di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo, pada Jumat (6/2/2026). Langkah tegas ini diambil karena perusahaan penanaman modal asing (PMA) tersebut terbukti mengabaikan peringatan administratif terkait izin alih fungsi Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Kepala Satpol PP Kabupaten Madiun, Imam Nurwedi, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan respons atas ketidakpatuhan perusahaan terhadap imbauan pemerintah daerah sebelumnya. Meskipun papan banner kegiatan telah diturunkan oleh petugas, aktivitas fisik di lapangan dilaporkan masih terus berjalan tanpa dokumen legal yang lengkap.
“Beberapa waktu lalu kami sudah menurunkan banner kegiatan. Bahkan kami bersama dinas terkait sudah memberikan imbauan untuk menghentikan aktivitas. Namun karena masih ditemukan adanya kegiatan pembangunan, kami mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan di lokasi,” ujar Imam, Jumat (6/2/2026).
Petugas Satpol PP sebenarnya telah mendatangi lokasi proyek pada Rabu (4/2/2026) untuk memberikan teguran lisan terakhir kepada pihak pengembang. Kendati demikian, pantauan petugas menunjukkan sejumlah alat berat tetap disiagakan di area pembangunan yang berada di atas zona lahan produktif tersebut.
Otoritas keamanan daerah mengancam akan melakukan penyegelan permanen jika manajemen perusahaan tetap nekat melanjutkan aktivitas konstruksi secara ilegal. Imam memastikan personelnya akan terus melakukan pengawasan melekat di Desa Kuwu hingga seluruh persyaratan izin dasar benar-benar terpenuhi oleh investor.
“Kami sudah menyampaikan secara tegas. Apabila masih ditemukan aktivitas pembangunan, maka akan kami lakukan penyegelan hingga seluruh perizinan, khususnya PBG, benar-benar terpenuhi,” tegasnya terkait konsekuensi hukum selanjutnya.
Pemkab Madiun menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen dalam menegakkan aturan tata ruang bagi semua pelaku usaha tanpa terkecuali. Setiap investasi yang masuk ke wilayah Kabupaten Madiun wajib mematuhi regulasi lingkungan demi menjaga keseimbangan ekosistem dan kepatuhan hukum nasional.
“Kami tidak anti-investasi, tetapi semua harus berjalan sesuai aturan. Ketentuan ini berlaku untuk semua pihak, termasuk perusahaan PMA,” pungkas Imam menjelaskan posisi resmi pemerintah kabupaten.
Saat ini, seluruh operasional fisik di lokasi pembangunan pabrik mainan tersebut telah berhenti total di bawah pengawasan ketat petugas Satpol PP. Pihak PT Wah Lung Indonesia diwajibkan segera mengurus kelengkapan administrasi alih fungsi lahan sebelum diperbolehkan melanjutkan proyek pembangunan tersebut. [rbr/beq]






