Surabaya (beritajatim.com) – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru Satriyo, menegaskan bahwa ketidakhadiran Gubernur Jawa Timur dalam agenda pemanggilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat dinilai sebagai tindakan mangkir dalam perspektif hukum acara pidana.
Menurut Heru, absennya gubernur semata-mata disebabkan oleh adanya agenda kenegaraan yang telah terjadwal lebih dahulu, bersifat konstitusional, dan tidak dapat diwakilkan, sehingga secara hukum merupakan alasan sah (rechtvaardigingsgrond) yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Dalam keterangan tertulisnya kepada media, Kamis (5/2/2026), Heru menjelaskan bahwa undangan pemanggilan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK baru diterima sekitar tiga hari sebelum jadwal pemeriksaan.
Sementara itu, undangan rapat paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur telah diterima sekitar satu bulan sebelumnya, dan telah ditetapkan sebagai agenda resmi lembaga legislatif daerah.
“Kedua agenda tersebut jatuh pada hari yang sama. Pemeriksaan di KPK dijadwalkan pukul 14.00 WIB, sedangkan rapat paripurna DPRD Jatim berlangsung pukul 15.00 WIB. Rapat paripurna DPRD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah yang tidak dapat diwakilkan dan tidak dapat ditinggalkan tanpa konsekuensi tata negara,” ujar Heru.
Ia menegaskan bahwa dalam hukum acara pidana, ketidakhadiran saksi baru dapat dikategorikan mangkir apabila dilakukan tanpa alasan sah dan tanpa pemberitahuan resmi. Dalam perkara ini, Gubernur Jawa Timur justru telah menunjukkan itikad baik dengan menginstruksikan Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Adi Sarono untuk menyampaikan surat resmi permohonan penjadwalan ulang kepada Jaksa KPK.
“Permohonan penjadwalan ulang merupakan hak hukum setiap warga negara, termasuk pejabat publik. Ini bukan bentuk penghindaran, melainkan mekanisme sah yang diakui dalam praktik penegakan hukum,” tegasnya.
Heru juga menjelaskan bahwa pada saat bersamaan, struktur pemerintahan Provinsi Jawa Timur tidak memungkinkan adanya pejabat substitusi.
“Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur sedang menjalankan tugas ke luar negeri, sementara Wakil Gubernur Jatim berada di Jakarta mengikuti rapat strategis bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait pembahasan alokasi anggaran Rp400 miliar untuk pembangunan infrastruktur strategis berupa jembatan layang dari kawasan Taman Pelangi menuju wilayah timur Surabaya,” jelasnya.
Poin kedua yang disoroti Heru adalah keprihatinan serius secara kelembagaan atas beredarnya Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Tersangka Kusnadi (Almarhum) di ruang publik dan media massa.
Menurut dia, BAP merupakan dokumen internal penyidik yang secara hukum bersifat rahasia dan belum memiliki kekuatan pembuktian sempurna.
“Penyebaran BAP ke ruang publik berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian dan mencederai asas praduga tak bersalah. Pembuktian pidana hanya sah dan mengikat setelah diuji secara terbuka di persidangan, bukan melalui opini yang dibangun dari dokumen penyidikan,” ujarnya.
Poin ketiga, Heru mengkritisi secara tajam substansi BAP yang beredar, khususnya terkait pencantuman persentase aliran dana kepada sejumlah pihak. Dalam BAP tersebut disebutkan adanya pembagian persentase, antara lain 30 persen untuk Gubernur, 30 persen untuk Wakil Gubernur, 10 persen untuk Sekretaris Daerah, serta persentase tertentu bagi sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD). Jika diakumulasikan, totalnya mencapai sekitar 85 persen.
“Dari sudut pandang rasionalitas hukum dan logika pembuktian, angka tersebut menimbulkan pertanyaan serius. BAP bukanlah kebenaran final, melainkan keterangan awal yang wajib diuji secara ketat melalui alat bukti sah di persidangan,” ujar Heru.
Ia menegaskan bahwa BAP pada tahap penyidikan tidak dibuat di bawah sumpah, sehingga secara hukum tidak memiliki kekuatan mengikat secara absolut. Dalam persidangan, setiap saksi wajib memberikan keterangan di bawah sumpah, dan hukum acara pidana secara tegas membuka ruang pencabutan atau koreksi BAP apabila terdapat alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Heru, pemanggilan Gubernur Jawa Timur saat ini masih berada dalam koridor pembuktian formil, sehingga seluruh proses hukum seharusnya dijalankan secara profesional, proporsional, berjenjang, serta bebas dari tekanan opini publik.
“Kami mendorong agar penegakan hukum dijalankan sesuai due process of law, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, dan tidak terdistorsi oleh kebocoran dokumen penyidikan. Negara hukum harus berdiri di atas prosedur, bukan sensasi,” tukasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim, Adi Sarono membenarkan bahwa dirinya mendapat tugas untuk menyampaikan surat resmi permohonan penjadwalan ulang gubernur sebagai saksi kepada Jaksa KPK. [tok/beq]







9 Komentar
Ormas anti korupsi, kok malah bela formalitas hukum bukan substansi hukum dugaan korupsi???
siapa MAKI ……begitu tau semuanya mengenai aktifitas gubernur wakil gubenur hingga sekda …..semoga benar2 dalam golongan masyarakat anti korupsi bukan hanya slogan untuk mencari sesuatu buat diri sendiri dan kelompoknya
seperti terkesan membela gubernur padahal katanya anti korupsi. terlihat aneh
ada udang dibalik air sungai
MAKI itu mewakili siapa ??? apa hanya dia yg tau persis dan mengeeti seluk beluk penyelewengan anggaran. ? Aneh aja ini,, apa ada sesuatu ?
berakhir mengenaskan jadi MAKI karena ketahuan tidak ikut memiliki surga ,begitu. yang di. katakan
kecipratan tha
sampean iku MAKI opo jubir e gubernur….kok melok2 gawe statement
MAKI kog bela2in yg dipanggil kpk. seharusnya getol mendukung badan anti korupsi itu. kan bila gak bersalah haeusnya gak takut. apa jangan2….. ah… negeri konoha