Surabaya (beritajatim.com) – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat menuntaskan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank, Surabaya.
Dalam waktu empat hari kerja sejak pencabutan izin usaha, LPS telah membayarkan klaim kepada 88 persen rekening simpanan nasabah.
BPR Prima Master Bank yang berkantor pusat di Jalan Jembatan Merah No. 15–17, Krembangan Selatan, Surabaya, resmi dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Januari 2026. LPS mulai melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan sejak 2 Februari 2026.
Hingga tahap awal tersebut, LPS telah membayarkan klaim penjaminan simpanan kepada 3.156 rekening milik 2.852 nasabah, atau sekitar 88 persen dari total 3.587 rekening simpanan.
Nilai total klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp46,1 miliar. Proses pembayaran dilakukan melalui PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI yang ditunjuk sebagai bank pembayar.
Direktur Eksekutif SDM dan Administrasi LPS, Samsu Adi Nugroho, yang memantau langsung proses pembayaran di BNI KCP Kapasan Surabaya, menyampaikan bahwa pelaksanaan pembayaran klaim tahap pertama berjalan lancar.
“Terima kasih kepada para nasabah yang tetap tenang serta telah memahami dengan baik kewenangan LPS, syarat penjaminan 3T, dan batas penjaminan simpanan sebesar Rp2 miliar. Dari pantauan kami, proses pembayaran berjalan lancar dan nasabah juga telah memahami dokumen yang perlu dibawa untuk mengajukan klaim simpanan,” ujar Samsu.
Pemahaman nasabah terhadap peran LPS juga dirasakan langsung oleh Indra, salah satu nasabah BPR Prima Master Bank. Ia mengaku tidak khawatir ketika mengetahui bank tempatnya menyimpan dana dilikuidasi.
“Saya tidak terlalu khawatir karena sudah memahami fungsi dan peran LPS. Keluarga kami juga sejak awal sadar dengan batas penjaminan LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank,” ungkapnya saat ditemui di BNI KCP Jembatan Merah.
LPS menjelaskan, bagi nasabah yang simpanannya telah diumumkan layak dibayar, dapat langsung mendatangi kantor cabang maupun kantor cabang pembantu BNI yang telah ditetapkan sebagai bank pembayar dengan membawa bukti kepemilikan rekening dan identitas diri. Pengajuan klaim penjaminan simpanan dapat dilakukan hingga 26 Januari 2031.
Sementara itu, bagi nasabah yang simpanannya belum masuk dalam tahap pembayaran awal, diminta menunggu pengumuman selanjutnya. Sesuai ketentuan undang-undang, LPS memiliki waktu maksimal 90 hari sejak pencabutan izin usaha bank untuk menyelesaikan proses rekonsiliasi dan verifikasi seluruh data simpanan nasabah.
Di sisi lain, LPS menegaskan bahwa debitur atau nasabah peminjam BPR Prima Master Bank tetap berkewajiban melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR.
LPS juga mengimbau seluruh nasabah agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pencairan simpanan dengan meminta imbalan tertentu. “Seluruh proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dilakukan langsung oleh LPS dan tidak dipungut biaya apa pun,” tegas Samsu.
Sebagai informasi, simpanan nasabah dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi syarat 3T, yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS, serta tidak terlibat tindak pidana yang merugikan bank. LPS memastikan simpanan masyarakat di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia tetap aman dan terjamin.
Apabila membutuhkan informasi lebih lanjut terkait penjaminan simpanan dan proses likuidasi BPR Prima Master Bank, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154. (ted)
Daftar Cabang Bank Pembayar BPR Prima Master Bank yang ditunjuk LPS:
Wilayah Jawa Timur
1. BNI KCP Jembatan Merah – Jl. Rajawali No. 10, Surabaya
2. BNI KCP Darmo Indah – Jl. Darmo Indah Timur Blok G No. 60, Surabaya
3. BNI KCP Kapasan – Jl. Kapasan No. 167, Surabaya
4. BNI KCP Dharma Husada – Jl. Dharmahusada No. 143, Surabaya
5. BNI KCP Rukun Manyar Indah – Komplek Ruko RMI Blok G4–G5, Jl. Bratang Binangun, Surabaya
6. BNI KCP Kutisari – Ruko Surya Inti A3–A6, Surabaya
7. BNI KC HR Muhammad – Jl. HR Muhammad No. 96 B–C, Surabaya
8. BNI KCP Kedungdoro – Jl. Kedungdoro No. 81–87, Surabaya
9. BNI KCP Kedung Cowek – Jl. Undaan Wetan No. 28–28A, Surabaya
10. BNI KCP Hang Tuah Sidoarjo – Jl. Hang Tuah No. 22, Sidoarjo
11. BNI KCP Tropodo – Jl. Raya Tropodo No. 155–9, Waru
12. BNI KC Gresik – Jl. Veteran No. 142, Gresik
13. BNI KC Malang – Jl. Jenderal Basuki Rahmat No. 75–77, Malang
14. BNI KC Jember – Jl. PB Sudirman No. 9, Jember
Wilayah Jabodetabek
1. BNI KCP ITC Mangga Dua – ITC Mangga Dua Lt. 1 Blok A1 No. 6–7, Jakarta Utara
2. BNI KC Jatinegara – Jl. Jatinegara Timur No. 67–65, Jakarta Timur
3. BNI KC Jababeka – Jl. Jababeka Raya Kav. A1 B, Cikarang
4. BNI KCP Larangan – Jl. Ciledug Raya No. 1, Tangerang
5. BNI KCP Pondok Cina – Jl. Margonda Raya No. 47A, Depok
Wilayah Lainnya
1. BNI KCP PB Sudirman – Jl. PB Sudirman No. 28, Dauh Puri Klod
2. BNI KCP Karangturi – Jl. MT Haryono No. 525, Semarang
3. BNI KCP Cakranegara – Jl. Pejanggik, Cakranegara, Kota Mataram






