Madiun (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun terus memutar otak untuk menyiasati porsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) agar lebih berpihak pada pembangunan sektor publik.
Salah satu fokus utamanya adalah menekan persentase belanja pegawai agar tidak melebihi batas maksimal 30 persen pada tahun 2027 mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Madiun, Hadi Sutikno mengungkapkan, saat ini porsi belanja pegawai di Kabupaten Madiun masih berada di angka kisaran 33 persen.
“Kemarin terakhir belanja (pegawai) kita sekitar 33 persen. Memang ada beberapa solusi terkait dengan penekanan di angka 30 persen ini,” ujar Hadi Sutikno, Senin (6/7/2026).
Hadi memaparkan, setidaknya ada tiga skema strategis yang tengah disiapkan demi mencapai target tersebut pada tahun 2027. Pertama, Pemkab Madiun berharap adanya peningkatan dana transfer dari pemerintah pusat ke daerah, yang secara otomatis akan menyeimbangkan porsi belanja pegawai dalam struktur APBD.
Langkah kedua adalah melakukan kalkulasi berkala terhadap jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memasuki masa pensiun pada periode tahun 2026 hingga 2027.
“Kedua, kita hitung yang pensiun di tahun 2026 dan 2027. Ini juga akan mempengaruhi (menurunkan) terhadap belanja pegawai. Yang ketiga, kita mencoba mencari pendanaan atau sumber-sumber dana lain dari pusat ke daerah,” jelasnya.
Saat disinggung mengenai kebijakan rekrutmen ASN baru di tengah upaya efisiensi ini, Hadi menegaskan bahwa daerah tidak bisa mengambil langkah sepihak. Pemkab Madiun sepenuhnya patuh pada regulasi dan instruksi dari pemerintah pusat.
“Sementara kan rekrutmen ASN itu kebijakan pusat, keputusan pusat. Kita tidak bisa membuat keputusan sepihak, jadi nunggu keputusan pusat,” tambahnya.
Di sisi lain, Hadi menjelaskan bahwa alokasi anggaran untuk sektor wajib seperti kesehatan (nakes) dan pendidikan di Kabupaten Madiun sudah aman dan berada di atas angka 20 persen. Tantangan terbesar saat ini justru ada pada sektor infrastruktur yang diamanatkan harus menyentuh angka 40 persen pada tahun 2027.
“Nakes di atas 20 persen, pendidikan di atas 20 persen. Yang masih harus kita benahi ini di infrastruktur, karena nanti di tahun 2027 kan infrastruktur harus 40 persen sesuai amanat undang-undang,” terangnya.
Demi mengejar target 40 persen tersebut, BPKAD Kabupaten Madiun kini memperketat kedisiplinan dan pencermatan terhadap pembukuan kode rekening di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Pasalnya, seringkali ditemukan kesalahan administratif di mana anggaran yang seharusnya masuk dalam belanja modal (infrastruktur), justru tercatat sebagai belanja barang dan jasa (barjas).
“Teman-teman itu kan masih ada yang seharusnya masuk belanja modal, tetapi masuk di barjas. Nah, ini yang harus kita disiplinkan supaya barjas itu dihitung belanja modal. Ketika jadi belanja modal, kan masuknya belanja infrastruktur.”
“Pencermatan di situ penting supaya tidak ada kesalahan kode rekening. Sebab ketika salah kode rekening, akan sangat berpengaruh terhadap persentase capaian belanja infrastruktur kita,” pungkas Hadi. (rbr/ted)






