Surabaya (beritajatim.com) – Hilangnya situs bersejarah stasiun Radio Bung Tomo di bangunan Markas Barisan Pemberontak Republik Indonesia (BPRI) di Jalan Mawar Nomor 10-12, Surabaya, Jawa Timur, mendapat perhatian serius dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Prabowo menyinggung stasiun Radio Bung Tomo dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul, Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). Dia menanyakan keberadaan Stasiun RRI yang digunakan Bung Tomo saat peristiwa pertempuran 10 November di Surabaya.
Penelusuran beritajatim.com, bangunan yang semula terdaftar sebagai Cagar Budaya dalam SK Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Surabaya Nomor 188.45/251/402.1.04/1996 itu kini telah berubah wajah jadi bangunan baru, serupa rumah mewah.
Ketua setempat RT 003 RW 003, Nuning Mujiasih, mengungkapkan bahwa bangunan Cagar Budaya tersebut sudah lama dibongkar; karena statusnya adalah milik seseorang dan sudah pindah tangan dijual.
“Rumah Radio Bung Tomo itu (lokasinya) yang di Nomor 10,” kata Nuning ditemui di Balai RW, hari ini.
Ia menceritakan, perjalanan panjang bangunan ini berubah. Singatnya rumah tersebut milik seorang pejuang bernama Amin Hadi, sahabat dekat Bung Tomo, ketika terjadi pertempuran 10 November di Surabaya.
“Yang punya Bapak Amin Hadi terus Bapak Amin Hadi meninggal yang menempati di sini putrinya. Terus orang tua sudah enggak ada ini dijual,” ujar dia.
Menurut Nuning, saat kecil dahulu dirinya pernah masuk melihat-lihat ke dalam rumah Bapak Amin Hadi. Dia memastikan, bahwa waktu itu memang ada plakat dinding bertulis ‘Cagar Budaya’ di area depan rumahnya.
“Setahu saya yang ada tulisan Rumah Radio Bung Tomo, itu yang nomor 10,” urainya.
Kemudian sekitar sepuluh tahun yang lalu setelah rumah itu laku dijual, Nuning mengatakan, rumah tersebut oleh pemilik barunya kemudian dibongkar. Diganti dengan bangunan rumah baru.
“Iya (pembongkaran) seingat saya masih zaman (kepemimpinan Wali Kota) Bu Risma,” ungkapnya.
Sementara menurut kesaksian Pemerhati Sejarah Kota Surabaya, Kuncarsono Prasetyo, mengatakan bahwa pembongkaran Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar itu, terjadi pada tahun 2016 lalu.
“Jadi begini, aku cerita ini kapasitasku itu sebagai saksi. Saksi sejarah. Jadi, saya yang menemukan dan melaporkan. Saya yang pertama kali,” ungkap Kuncar.
Ia menyampaikan, ketika itu informasinya langsung menyebar setelah ia menggunggah foto kondisi rumah radio yang rata dengan tanah. Kuncar berinisiatif untuk melaporkan kejadian itu kepada pihak berwajib.
“Waktu itu tahun 2016, pagi jam 07.00 WIB. Saya cari makan dan melihat kok ditutup seng tak pikir cuma direnov. Akhirnya tak buka, loh kok kosong. Itu aku foto, kemudian tak posting,” cerita Kuncar.
Dari situ, Kuncar juga memastikan bangunan itu rumah pribadi milik Amin Hadi, sahabatnya Bung Tomo. Dan sebagai situs Cagar Budaya, lantaran menjadi studio Bung Tomo saat on-air radio saat perang.
Dia juga menjelaskan lebih rinci, peralatan studio radio di tahun 1945 berbeda jauh, dengan saat ini. Kata Kuncar, peralatan on-air Bung Tomo dulu bentuknya seperti balok, menyerupai kulkas, yang itu dapat dengan gampang dipindah-pindah.
“Itu radio mobile begitu loh, sebesar kulkas yang bisa dipindah-pindah. Jadi ketika peristiwa atau menjelang pertempuran itu awalnya ada di sebuah rumah Jalan Biliton, dari Biliton kemudian pindah di situ (Jalan Mawar). Dan kira-kira cuman seminggu, kemudian pindah lagi ke Tretes pindah lagi ke Malang,” ucap Kuncar.
Lebih lanjut, disamping adanya pembongkaran terhadap situs bersejarah itu, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) dengan Nomor Perkara 183/G/2016/PTUN.SBY melalui majelis hakim telah memutuskan bahwa Walikota Surabaya selaku tergugat harus menerbitkan keputusan untuk mencabut status bangunan cagar budaya yang teregistrasi sebagai Rumah Tinggal Amin tersebut. (rma/but)






