Madiun (beritajatim.com) – Situasi menjelang Parapatan Luhur (Parluh) PSHT 2026 di Kota Madiun memanas setelah ratusan massa menggelar aksi unjuk rasa menolak kepemimpinan Drs. R. Moerdjoko pada Senin (2/2/2026). Massa mendesak aparat keamanan untuk mencabut izin kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 6–8 Februari 2026 di Padepokan Agung PSHT.
Aksi protes yang berlangsung di Alun-alun Kota Madiun ini melibatkan sekitar 500 pesilat yang datang dari berbagai daerah di luar kota. Mereka mengklaim kepemimpinan PSHT yang sah secara hukum berada di bawah Dr. Ir. Muhammad Taufiq dan menganggap rencana Parluh tersebut ilegal.
Menanggapi eskalasi massa, pihak PSHT Pusat Madiun telah menyiagakan total 107 personel Satgas Sentot Prawirodirejo untuk mengamankan lokasi kegiatan. Satgas gabungan dari 14 perguruan silat ini akan berkolaborasi dengan aparat TNI dan Polri di titik-titik krusial sekitar Jalan Merak.
Ketua Umum PSHT Pusat Madiun, Drs. R. Moerdjoko, menegaskan bahwa persiapan pengamanan sudah dikoordinasikan secara matang untuk mengawal agenda organisasi tersebut. “SH Terate akan menggelar Parapatan Luhur, dari aparat keamanan baik Polri maupun TNI akan melibatkan Satgas Sentot Prawirodirejo,” jelas Moerdjoko saat pertemuan di Padepokan Agung.
Moerdjoko menambahkan bahwa pengerahan 107 personel tersebut merupakan respon langsung atas permintaan pihak kepolisian guna menjaga stabilitas wilayah. Seluruh anggota satgas dijadwalkan menempati pos-pos pengamanan bersama petugas kepolisian selama rangkaian acara berlangsung dari Jumat hingga Minggu.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PSHT Pusat Madiun, Khoirun Nasihin, menekankan bahwa kegiatan Parluh tetap akan berjalan karena telah mengantongi izin resmi. “Terkait penolakan Parluh, selama dari pihak keamanan mengizinkan maka tidak bisa serta-merta dibubarkan,” tegas Khoirun menanggapi tuntutan para demonstran.
Pihak penasihat hukum juga mengimbau agar seluruh warga SH Terate tidak mudah terprovokasi oleh aksi massa yang terjadi di ruang publik. Khoirun berharap suasana di Kota Madiun tetap kondusif dan menyerahkan sepenuhnya urusan legalitas kepada prosedur hukum yang berlaku.
Namun, koordinator aksi unjuk rasa, Welly Dani Permana, bersikeras bahwa keabsahan kepengurusan kliennya, M. Taufiq, didasarkan pada keputusan kementerian terbaru. Ia merujuk pada Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0005248.AH.01.07 Tahun 2025 sebagai bukti legalitas kepemimpinan mereka.
“Berdasarkan putusan pengadilan yang mengakui keabsahan kepengurusan Ketua Umum PSHT Dr. Ir. Muhammad Taufiq, telah terbit Keputusan Menteri Hukum RI tahun 2025,” urai Welly. Massa aksi meminta polisi bersikap tegas dengan tidak memberikan izin bagi kegiatan yang dianggap melanggar aturan hukum organisasi.
Hingga Senin sore, aparat keamanan terus memperketat penjagaan di area strategis guna mencegah potensi gesekan antarkelompok pesilat di wilayah Madiun. Dinamika ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Jawa Timur mengingat PSHT merupakan salah satu organisasi pencak silat terbesar yang memiliki basis massa sangat kuat. [rbr/beq]

as a preferred source on Google




