Ponorogo (beritajatim.com) – Polres Ponorogo melakukan penyisiran menyeluruh terhadap praktik pemasungan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di berbagai wilayah Kabupaten Ponorogo pada Selasa (3/2/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut dari evakuasi memilukan Mbah Kirno dari kerangkeng besi di Desa Temon yang sempat menggegerkan publik pekan lalu.
Jajaran kepolisian kini fokus mengidentifikasi ODGJ yang masih terbelenggu demi memberikan penanganan medis yang jauh lebih layak serta manusiawi. Identifikasi lapangan menyasar wilayah-wilayah terpencil yang selama ini dinilai luput dari sorotan otoritas kesehatan maupun dinas sosial setempat.
Hasil pendataan terbaru menunjukkan masih ditemukannya dua warga yang mengalami praktik pasung di wilayah Desa Sendang, Kecamatan Jambon. Kedua warga tersebut dilaporkan telah menjalani masa pemasungan yang sangat lama, yakni masing-masing sejak tahun 2015 dan 2017.
Kabag Ops Polres Ponorogo Kompol Edi Suyono menjelaskan bahwa temuan ini didapatkan setelah adanya koordinasi intensif bersama jajaran lintas instansi. “Yang pertama dipasung sejak sekitar tahun 2015 dan yang kedua dipasung sejak sekitar tahun 2017,” jelas Kompol Edi Suyono saat memberikan keterangan resmi.
Asesmen mendalam telah dilakukan dengan melibatkan Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur serta Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo guna menentukan langkah rehabilitasi. Tim gabungan memberikan edukasi persuasif kepada pihak keluarga agar bersedia melepas pasung dan menempuh jalur pengobatan medis yang profesional.
Pihak keluarga akhirnya menyatakan kesediaan agar anggota keluarga mereka segera mendapatkan perawatan intensif di fasilitas kesehatan yang disediakan pemerintah. “Rencana penjemputan akan dilakukan oleh Tim Dinsos Provinsi Jawa Timur, menunggu penjadwalan lebih lanjut,” imbuh Kompol Edi mengenai teknis evakuasi lanjutan.
Kapolres Ponorogo AKBP Andin Wisnu Sudibyo menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh untuk menghapuskan praktik tidak manusiawi ini di seluruh penjuru Bumi Reog. Seluruh jajaran Polsek kini diinstruksikan untuk lebih aktif mendata dan melaporkan setiap temuan ODGJ yang membutuhkan pendampingan khusus.
Langkah berantai ini diharapkan mampu mengurangi beban mental keluarga sekaligus mengembalikan martabat serta hak hidup para penderita gangguan jiwa. “Kami berharap para penderita ini bisa mendapatkan pengobatan dan penanganan yang lebih layak dan manusiawi,” tegas Kapolres AKBP Andin.
Melalui penguatan koordinasi antarinstansi, Polres Ponorogo optimistis target daerah bebas pasung dapat segera terealisasi melalui pendekatan yang lebih konstruktif. “Dengan begitu, beban keluarga juga dapat berkurang, dan praktik pasung bisa benar-benar dihapuskan dari Ponorogo,” pungkas AKBP Andin menutup pernyataannya. [end/beq]






