Malang (beritajatim.com) – Jaringan Generasi Z Jawa Timur Tolak Plastik Sekali Pakai (JEJAK) secara resmi mendesak DPRD Provinsi Jawa Timur segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai (PSP) pada Senin (2/2/2026). Langkah strategis ini diambil bertepatan dengan Peringatan Hari Lahan Basah Internasional sebagai respon atas lambatnya regulasi lingkungan di wilayah Jawa Timur.
Hingga saat ini, Jawa Timur dinilai masih tertinggal dalam aspek regulasi lingkungan dibandingkan provinsi lain di Indonesia. Baru 16 dari 38 kabupaten/kota yang memiliki aturan pembatasan plastik, namun mayoritas hanya bersifat himbauan tanpa kekuatan hukum tetap.
JEJAK menyampaikan aspirasi tersebut dalam audiensi bersama 35 perwakilan pemuda yang digelar di Gedung DPRD Jatim, Surabaya. Mereka memaparkan data hasil survei persepsi yang melibatkan 1.000 responden pelajar dan mahasiswa di 15 wilayah sejak Juni 2025.
Temuan mengejutkan menunjukkan bahwa 92 persen Generasi Z di Jawa Timur masih bergantung pada penggunaan plastik sekali pakai dalam aktivitas harian. Produk seperti air minum dalam kemasan (AMDK), kemasan sachet, hingga tas kresek masih mendominasi meskipun kesadaran lingkungan mereka tergolong tinggi.
Muhammad Faizul Adhin, Koordinator Komunitas Cakra Greenlife Malang, mengungkapkan bahwa mayoritas responden sebenarnya sudah memahami bahaya plastik. Pengetahuan mengenai dampak mikroplastik telah mencapai angka kesadaran yang sangat signifikan di kalangan anak muda.
“Survei mencatat 83% responden sadar plastik akan menjadi mikroplastik (di bawah 5 mm), dan 97% paham dampak buruknya bagi kesehatan tubuh dan ekosistem,” kata Muhammad Faizul Adhin. Tingginya angka kesadaran ini menjadi modal kuat bagi pemerintah untuk menerapkan aturan yang lebih tegas.
Data survei juga menunjukkan adanya perubahan perilaku individu, seperti 61 persen responden yang mulai beralih menggunakan tumbler. Namun, tantangan besar masih terlihat pada penggunaan kemasan sachet yang baru ditinggalkan oleh 1 persen responden.
Absennya payung hukum di tingkat provinsi berdampak langsung pada kelestarian ekosistem kritis, terutama pada Daerah Aliran Sungai (DAS) Brantas. Krisis mikroplastik di badan air semakin serius akibat tidak adanya standarisasi kebijakan yang seragam antara daerah hulu dan hilir.
Faizul menekankan pentingnya regulasi induk tingkat provinsi sebagaimana yang telah diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Tanpa intervensi hukum yang kuat, target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029 diprediksi sulit tercapai di Jawa Timur.
“Bali sudah memperketat pembatasan plastik melalui regulasi induk. Tanpa Perda Provinsi sebagai payung hukum, target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada 2029 (RPJMN 2025-2029) di Jawa Timur tidak akan pernah tercapai,” tegas Faizul.
Senada dengan hal itu, Fildza Sabrina Vansyachroni dari Universitas Negeri Jember menekankan bahwa perubahan budaya memerlukan ketegasan aturan dari pemerintah. Ia meyakini bahwa kedisiplinan masyarakat Indonesia dalam mengurangi sampah plastik akan terbentuk melalui paksaan regulasi.
“Orang Indonesia akan berubah kalau dipaksa. Kebiasaan baru akan terbentuk ketika aturan mewajibkan kita mengurangi plastik,” ujar Fildza. Ia merujuk pada keberhasilan negara maju seperti Jerman dan Jepang yang sukses menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis hukum yang ketat.
Melalui policy brief yang diserahkan kepada legislatif, JEJAK menyampaikan lima poin tuntutan utama untuk segera ditindaklanjuti. Poin pertama mendesak pembentukan Perda Provinsi sebagai kerangka kebijakan induk yang mengatur pembatasan dari hulu hingga hilir.
Tuntutan kedua menekankan perlunya penetrasi target pengurangan yang terukur dan seragam di seluruh kabupaten/kota se-Jawa Timur. JEJAK juga meminta Pemerintah Provinsi berperan aktif mengendalikan volume plastik yang masuk ke pasar dan mengevaluasi klaim alternatif plastik.
Investasi pada infrastruktur sistem guna ulang (reuse system) seperti refill station menjadi poin tuntutan keempat yang dianggap sangat krusial. Sistem pengembalian wadah standar harus didukung anggaran provinsi agar pengurangan plastik sekali pakai dapat berjalan efektif di lapangan.
Poin terakhir menuntut penguatan pengawasan serta partisipasi publik secara masif dalam memantau implementasi kebijakan tersebut. Generasi muda siap terlibat aktif bersama akademisi dan komunitas untuk memastikan transparansi dan edukasi publik berjalan secara berkelanjutan. [dan/beq]






