Jakarta (beritajatim.com) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Wali Kota Madiun guna mengumpulkan bukti tambahan terkait dugaan korupsi pemerasan fee proyek dan dana CSR. Tindakan ini dilakukan menyusul penetapan tersangka terhadap Wali Kota Madiun periode 2019-2024 dan 2025-2030, Maidi (MD). Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita berbagai berkas krusial yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta aliran dana sosial perusahaan.
“(Penyidik mengamankan) Surat, dokumen, dan barang bukti elektronik terkait dengan proyek-proyek pengadaan serta dana CSR di lingkungan pemkot Madiun,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
Penggeledahan ini merupakan rangkaian dari upaya sterilisasi kantor pemerintahan setelah sebelumnya KPK juga menyasar Kantor Dinas Pendidikan Kota Madiun. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dokumen elektronik serta uang tunai yang jumlahnya mencapai puluhan juta rupiah.
Pada Kamis (22/1/2026), penyidik juga mendatangi Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun untuk mencari bukti pendukung. Berbagai dokumen perizinan dan barang bukti lainnya turut diangkut dari kantor tersebut guna memperkuat konstruksi perkara korupsi ini.
Tidak hanya instansi pemerintah, KPK melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka Maidi dan orang kepercayaannya, Rochim Ruhdiyanto (RR). Dari kediaman keduanya, penyidik menemukan sejumlah uang tunai dan bukti elektronik yang diduga berkaitan erat dengan praktik gratifikasi.
Kasus ini menjerat Maidi bersama Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah (TM), serta pihak swasta Rochim Ruhdiyanto sebagai tersangka utama. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan dengan modus meminta jatah fee dari setiap proyek pengadaan serta memanipulasi pengelolaan dana CSR.
Para tersangka saat ini telah mendekam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan awal. KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 20 Januari hingga 8 Februari 2026 mendatang.
Maidi dan Rochim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. Aturan ini berkaitan dengan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh penyelenggara negara untuk menguntungkan diri sendiri.
Selain itu, Maidi bersama Thariq Megah juga dijerat dengan Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 terkait penerimaan gratifikasi. Penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam pusaran kasus korupsi yang mengguncang Pemerintah Kota Madiun ini. [hen/beq]






