Ponorogo (beritajatim.com) – Puluhan sopir bus mini jalur Ponorogo–Purwantoro dan Ponorogo–Badegan mendatangi Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Ponorogo untuk memprotes operasional trayek bus Surabaya–Badegan milik PO Kalisari. Aksi ini dipicu oleh merosotnya pendapatan sopir lokal hingga 70 persen akibat tumpang tindih pengambilan penumpang di jalur yang sama.
Para sopir menyampaikan keresahan mereka karena merasa pangsa pasar di wilayah barat Ponorogo tergerus secara signifikan sejak tiga bulan terakhir. Audiensi yang digelar pada Jumat (30/1/2026) ini mempertemukan perwakilan sopir, pihak Dishub, serta manajemen PO Kalisari guna mencari solusi tengah.
Yudi, perwakilan sopir bus mini, mengungkapkan bahwa kehadiran armada bus antarkota tersebut sangat berdampak pada kelangsungan hidup para kru bus lokal. Kondisi ekonomi yang sedang sulit membuat penurunan pendapatan drastis ini menjadi beban berat yang sangat menyesakkan bagi ratusan keluarga sopir.
“Sejak PO Kalisari membuka trayek Surabaya–Badegan, pendapatan kami turun sampai sekitar 70 persen. Kondisi ekonomi sekarang juga sedang sulit, jadi dampaknya makin terasa,” kata Yudi, usai audiensi dengan Dishub Ponorogo, Jumat (30/1/2026).
Meskipun trayek Surabaya–Badegan milik PO Kalisari sudah mengantongi izin sejak tahun 2021, operasional aktif baru dirasakan dampaknya dalam beberapa bulan belakangan. Para sopir bus mini menuntut adanya regulasi yang adil agar bus besar tidak langsung mengambil penumpang di titik-titik yang selama ini menjadi rute bus kecil.
“Kalau kondisi seperti ini dibiarkan, sopir bus mini makin terpuruk. Kami hanya ingin ada pengaturan yang adil,” tegas Yudi menyuarakan aspirasi rekan-rekannya.
Setelah melalui diskusi yang cukup alot, audiensi tersebut akhirnya menghasilkan kesepakatan tertulis untuk menjaga keseimbangan antarpelaku transportasi di Bumi Reog. Salah satu poin krusial yang disepakati adalah pembatasan lokasi pengambilan penumpang oleh armada bus antarkota tersebut.
Manajemen PO Kalisari tetap diperbolehkan menurunkan penumpang di wilayah Badegan sesuai dengan izin rute yang mereka miliki dari pemerintah. Namun, untuk perjalanan arah sebaliknya menuju Surabaya, armada diwajibkan memulai pengambilan penumpang dari satu titik koordinat yang telah ditentukan.
Armada PO Kalisari diwajibkan memulai perjalanan dari Sub Terminal Tambakbayan yang berlokasi di Jalan Trunojoyo, Kabupaten Ponorogo. Pengaturan ini bertujuan agar penumpang dari wilayah barat seperti Badegan dan Purwantoro tetap dilayani oleh bus mini sebagai moda penghubung atau feeder.
“Dengan aturan ini, penumpang dari wilayah barat Badegan atau Purwantoro masih bisa menggunakan bus mini. Jadi ada pembagian peran yang lebih adil,” imbuh Yudi menjelaskan poin perdamaian tersebut.
Kepala Dishub Ponorogo, Wahyudi, mengonfirmasi bahwa kesepakatan ini diambil secara bersama untuk menekan potensi konflik trayek di lapangan. Pemerintah daerah berkomitmen mengawasi implementasi aturan ini agar tidak ada lagi gesekan antara armada lokal dan bus antarkota yang merugikan salah satu pihak.
“Dalam audiensi yang dihadiri PO Kalisari dan perwakilan sopir bus mini, disepakati bahwa PO Kalisari boleh menurunkan penumpang di wilayah Badegan. Namun untuk mengangkut penumpang arah sebaliknya, harus dimulai dari Sub Terminal Tambakbayan,” jelas Wahyudi secara rinci.
Wahyudi menekankan bahwa titik keberangkatan dari Sub Terminal Tambakbayan adalah harga mati yang harus dipatuhi oleh manajemen PO Kalisari. Langkah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk menjaga keberlangsungan usaha sopir bus mini sekaligus memberikan layanan transportasi yang optimal bagi masyarakat.






