Malang (beritajatim.com) – Isu child grooming kini tengah menjadi perhatian serius di tengah masyarakat seiring dengan meningkatnya kesadaran akan pentingnya perlindungan anak di era modern. Praktik ini dinilai sebagai ancaman laten karena tidak hanya terjadi di ruang digital yang gelap, namun sering kali hadir dalam interaksi sosial sehari-hari yang luput dari pantauan publik.
Menanggapi fenomena yang mengkhawatirkan ini, akademisi dari Universitas Brawijaya (UB) memberikan bedah tuntas dari sudut pandang sosiologi dan psikologi. Mereka menegaskan bahwa child grooming merupakan persoalan serius dengan dampak kerusakan yang luas bagi masa depan korban dan tatanan sosial.

Dosen Sosiologi Universitas Brawijaya, Astrida Fitri Nuryani, S.TP., M.Si., menjelaskan bahwa dalam kacamata sosiologi, child grooming adalah bentuk nyata dari relasi kuasa yang eksploitatif. Posisi anak secara otomatis berada pada titik rentan karena mereka belum memiliki kapasitas sosial maupun psikologis yang cukup matang untuk mengambil keputusan besar.
“Dalam sosiologi, tidak ada konsep remaja sebagai individu yang sepenuhnya mandiri. Selama seseorang belum menyentuh usia 18 tahun, ia tetap dikategorikan sebagai anak. Oleh karena itu, ketika seorang anak didorong untuk masuk ke dalam relasi orang dewasa termasuk di dalamnya praktik pernikahan dini hal tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari praktik child grooming,” ungkap Astrida, Jumat (30/1/2026).
Astrida memaparkan bahwa child grooming tidak selalu bermanifestasi dalam bentuk kekerasan seksual ekstrem yang viral di media sosial. Sering kali, praktik ini berlangsung sangat halus melalui tekanan sosial dari lingkungan terdekat, mulai dari keluarga, orang dewasa di sekitar anak, hingga figur otoritas di masyarakat yang seharusnya menjadi pelindung.
Lebih jauh, Astrida menyoroti bagaimana konteks sosial tertentu justru melegitimasi praktik yang merugikan anak ini. Norma budaya, tradisi lama, hingga penafsiran keagamaan yang sempit sering kali dijadikan tameng untuk membenarkan tindakan yang sejatinya adalah kekerasan.
“Banyak lapisan masyarakat yang belum memahami konsep child grooming secara utuh. Relasi yang bersifat eksploitatif sering kali dibenarkan atas nama budaya, sehingga tidak dipandang sebagai bentuk kekerasan seksual terhadap anak,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa masalah ini tidak mengenal batas wilayah. Child grooming bukan hanya isu di pedesaan atau perkotaan saja, melainkan masalah global yang bisa menyasar berbagai lapisan kelas sosial manapun.
Dampak dari praktik ini tidak main-main. Anak yang terjebak dalam relasi dewasa dipaksa menjalani peran sosial (seperti menjadi istri atau ibu) saat identitas sosialnya belum terbentuk matang.
“Kondisi ini berpotensi melahirkan unit keluarga yang rapuh dan rentan, baik secara ekonomi, psikologis, maupun sosial. Anak kehilangan fase paling krusial dalam proses tumbuh kembangnya,” ujar Astrida.

Sementara dari sisi psikologis, Dosen Psikologi Universitas Brawijaya, Luh Ayu Tirtayani, S.Psi., M.Psi., Psikolog, memberikan penjelasan yang senada namun lebih mendalam pada mekanisme serangan pelaku. Ia menyebut child grooming sebagai kejahatan seksual terselubung yang dilakukan secara bertahap melalui proses manipulasi yang sangat panjang.
“Child grooming itu bukan kejadian spontan atau tiba-tiba. Ia adalah proses panjang yang direncanakan secara sadar oleh pelaku untuk memanipulasi situasi dan calon korbannya,” tegas Luh Ayu.
Menurutnya, pelaku biasanya memulai aksi dengan fase identifikasi. Mereka mencari anak-anak yang memiliki kerentanan tertentu, baik itu kekurangan kasih sayang di keluarga, masalah di lingkungan sosial, maupun kerentanan psikologis lainnya. Pelaku kemudian masuk sebagai figur yang seolah-olah aman dan peduli.
Luh Ayu menjelaskan bahwa pelaku akan membangun kedekatan dengan memberikan perhatian intens, empati berlebihan, hingga pemenuhan kebutuhan material untuk menciptakan ketergantungan pada anak. Setelah rasa percaya terbentuk, pelaku akan mulai melakukan isolasi.
“Pelaku membangun narasi bahwa hanya dialah yang benar-benar mengerti si anak. Setelah anak bergantung sepenuhnya, barulah pelaku memperkenalkan unsur seksualitas secara perlahan. Di titik inilah batas antara aman dan berbahaya menjadi kabur, sehingga anak sering tidak menyadari bahwa ia sedang menjadi korban kekerasan,” urainya.
Parahnya, pelaku sering kali memiliki citra yang sangat positif di mata orang tua dan lingkungan sekitar. Hal inilah yang membuat child grooming sangat sulit dideteksi sejak dini.
Anak yang menjadi korban cenderung mengalami trauma jangka panjang, mulai dari rasa malu, ketakutan luar biasa, hingga kecenderungan menyalahkan diri sendiri. Oleh karena itu, kedua pakar UB ini menekankan pentingnya peran kolektif dari keluarga, sekolah, media, hingga pemerintah dalam upaya pencegahan.
Luh Ayu memberikan catatan penting. “Dalam setiap kasus child grooming, anak harus selalu diposisikan sebagai korban. Anak tidak boleh disalahkan dalam kondisi apa pun agar proses pemulihan psikologisnya dapat berjalan dengan baik.”
Sebagai penutup, akademisi UB menegaskan bahwa memerangi child grooming bukan hanya tugas individu, melainkan tanggung jawab struktural yang berkaitan dengan budaya dan norma sosial. Kesadaran kolektif diperlukan untuk meruntuhkan tembok normalisasi atas kekerasan anak dan menciptakan ruang aman bagi generasi masa depan. [dan/aje]






