Bangkalan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bangkalan berencana melakukan normalisasi Sungai Pongkoran di Kelurahan Kratom, sebagai upaya mengatasi persoalan banjir yang kerap terjadi di kawasan perkotaan. Selain itu, sungai tersebut juga diwacanakan untuk ditata menjadi wisata sungai ke depan.
Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bangkalan, Lukman Hakim, saat meninjau kondisi Sungai Pongkoran.
Peninjauan dilakukan untuk menyisir sejumlah titik kebuntuan aliran sungai yang selama ini menjadi salah satu pemicu genangan hingga banjir saat curah hujan meningkat.
Bupati menjelaskan, Sungai Pongkoran saat ini mengalami pendangkalan cukup parah akibat endapan lumpur yang menumpuk.
Kondisi tersebut menyebabkan aliran air dari kawasan perkotaan tidak dapat mengalir secara optimal ke sungai, sehingga air meluap dan menggenangi permukiman warga.
“Peninjauan ini yang paling utama adalah untuk pencegahan banjir. Sungai ini menjadi penampungan sementara, tetapi karena alirannya buntu dan lumpurnya sudah tebal, air dari kota tidak bisa masuk dengan lancar,” ujar Lukman Hakim.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Bangkalan berencana melakukan pengerukan atau normalisasi sungai. Namun, proses tersebut tidak mudah karena banyaknya bangunan yang berdiri di bantaran sungai sehingga membatasi akses alat berat.
“Kendalanya, bantaran sungai sudah banyak dimanfaatkan untuk bangunan. Kita tidak bisa menggunakan truk biasa, sehingga opsi yang memungkinkan adalah menggunakan ekskavator amfibi,” jelasnya.
Selain fokus pada pengendalian banjir, Lukman Hakim menyebut Sungai Pongkoran memiliki potensi untuk ditata lebih baik dan dikembangkan menjadi destinasi wisata sungai.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa rencana pengembangan wisata tersebut tetap akan mengedepankan aspek keselamatan dan fungsi utama sungai sebagai pengendali banjir. “Wisata itu bisa menjadi nilai tambah, tetapi yang utama tetap pengendalian banjir dan keselamatan warga,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan sempadan sungai. Ia menegaskan bahwa sesuai ketentuan, jarak bangunan dari tepi sungai minimal lima meter agar memudahkan proses normalisasi dan perawatan sungai di masa mendatang. “Sempadan sungai seharusnya lima meter. Aturan ini penting supaya alat bisa masuk dan bermanuver saat dilakukan perawatan atau normalisasi. Kesadaran masyarakat sangat dibutuhkan,” pungkasnya. [sar/kun]






