Jember (beritajatim.com) – Duplik gugatan balik atau rekonvensi Wakil Bupati Djoko Susanto kepada Bupati Muhammad Fawait dan warga bernama Mashudi alias Agus MM menyinggung aliran dana operasional pemenangan pemilihan kepala daerah Kabupaten Jember, Jawa Timur, pada 2024 sebesar Rp 24,5 miliar.
Ada enam tim yang menerima aliran dana total sebesar Rp 20.989.970.196 atau Rp 20,989 miliar pada masa tenang menjelang pemungutan suara, 24 November 2024. Empat tim mengacu pada politisi, dan satu tim mengacu pada organisasi kemasyarakatan.
Satu tim lagi disebut sebagai Kades Tim atau Tim Kades. Dalam duplik Wabup Djoko disebutkan, Tim Kades menerima dana Rp3.821.134.000.
Agus MM alias Mashudi, menyebut duplik Wabup Djoko tersebut menarik. “Saya meyakini besaran dana pemenangan yang disampaikan kepada KPU tidak sebesar itu,” katanya, Kamis (29/1/2026).
Melanggar UU
Agus MM juga menyebut pemberian uang Rp 3,821 miliar kepada kepala desa sudah masuk ranah pidana.
“Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah dan wakilnya, pada pasal 71 junto pasal 187 menyebutkan ancaman pidana kurang lebih empat tahun dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar,” katanya.
Selain itu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang dubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 pada pasal 13 menyebutkan ancaman hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta.
Oleh sebab itu, Agus MM melalui kuasa hukum Achmad Chairul Farid meminta KPU Jember untuk membuka kepada publik anggaran kemenangan pasangan Muhammad Fawait dan Djoko Susanto saat pilkada. Surat juga dilayangkan ke Badan Pengawas Pemilu Jember dengan permohonan yang sama.
“Insyaallah perkara ini akan kami tindaklanjuti pada konteks hukum yang berbeda, untuk memenuhi asas kepatuhan terhadap hukum, asas keadilan, dan asas kepastian hukum,” kata Agus.
Sebelumnya, Agus MM menggugat Wabup Djoko Susanto dan menjadikan Bupati Muhammad Fawait sebagai turut tergugat di Pengadilan Negeri Jember, karena ketidakharmonisan kedua pemimpin itu.
Dalam gugatannya, Agus MM meminta majeliis hakim membatalkan surat perjanjian tentang pembagian kewenangan dan kekuasaan antara Djoko dengan Fawait pada 21 November 2024 dengan alasan melanggar undang-undang.
Wabup Djoko kemudian menggugat balik yang menempatkan Bupati Fawait sebagai tergugat dan Agus MM sebagai turut tergugat.
Djoko menilai Fawait mengingkari surat kesepakatan 21 November 2024, dan merugikannya secara immateriil karena menarik fasilitas-fasilitas dan hak operasional, serta merusak nama baik, martabat dan kehormatan, harga diri Djoko sebagai wakil bupati.
Mengecek Ulang
Mohammad Husni Thamrin, kuasa hukum Bupati Fawait, sudah mendengar manuver Agus MM yang mendatangi KPU dan Bawaslu Jember. Dia juga sudah memverifikasi fakta yang disebutkan Djoko kepada beberapa orang yang disebut dalam duplik itu.
“Ternyata beberapa nama mengaku tidak menerima. Malahan ada yang tercantum menerima dengan nominal besar akan mengambil langkah hukum. Beberapa nama mengaku uang yang diterima untuk kebutuhan sosialisasi pasangan cabup cawabup,” kata Thamrin.
Terkait aliran dana pemenangan pilkada untuk tim kades, Thamrin akan mengecek kebenarannya. “Yang jelas beberapa nama mengaku tidak benar,” katanya.
Dodik Puji Basuki, kuasa hukum Wabup Djoko Susanto, belum menanggapi pertanyaan dari Beritajatim.com via pesan WhatsApp.
Namun dalam siaran persnya yang dimuat Beritajatim.com, 28 Januari 2026, Dodik mengatakan, rincian data keuangan itu merupakan bagian tak terpisahkan dari pencarian keadilan materiil. “Data tersebut menjadi fondasi untuk membuktikan adanya ketimpangan dalam hubungan manajerial dwi-tunggal,” katanya, usai sidang.
Saat dihubungi, Ketua Komisi Pemilihan Umum Jember Dessi Anggraeni menyatakan sedang mengikuti rapat. “Nanti, Mas,” katanya.
Sementara Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya mengatakan, akan membahas surat dari Agus MM dengan empat komisioner lainnya. “Ini kan isinya permintaan informasi. Nanti kami akan lihat dulu apakah ini informasi dikecualikan atau bukan,” katanya. [wir]






