Pasuruan (beritajatim.com) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menuntut hukuman 7 tahun 6 bulan penjara terhadap Mohamad Najib dan Adi Purwanto atas kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM). Tuntutan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Kamis (29/1/2026).
Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyelewengan anggaran pendidikan yang merugikan keuangan negara dalam kurun waktu 2021 hingga 2024. Majelis hakim yang dipimpin oleh I Made Yuliada menyimak rincian pelanggaran yang dilakukan oleh para ketua lembaga pendidikan nonformal tersebut.
“Jaksa menuntut terdakwa AP dan MN dengan pidana penjara masing-masing selama 7 tahun 6 bulan,” tegas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hary Ardianto.
Selain sanksi kurungan badan, para terdakwa juga diwajibkan membayar denda materiil sebesar Rp300 juta. Jika denda tersebut tidak segera dibayarkan, maka masa tahanan mereka akan ditambah selama tiga bulan penjara sebagai pengganti.
Pihak kejaksaan menyatakan bahwa tuntutan berat ini telah mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama proses persidangan. Status hukum kedua terdakwa didasarkan pada peran mereka sebagai pimpinan unit pendidikan yang seharusnya mengelola anggaran secara transparan.
“Tuntutan ini merupakan hasil dari fakta-fakta persidangan yang telah terungkap pada agenda-agenda sebelumnya,” imbuh Ferry secara lugas.
Hukuman yang diajukan jaksa tersebut nantinya akan dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani kedua terdakwa sejak proses penyidikan dimulai. Persidangan tetap memberikan ruang bagi para penasihat hukum untuk memberikan pembelaan terbaik bagi klien mereka.
Setelah mendengar nota tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Mohamad Najib dan Adi Purwanto untuk menyusun berkas pembelaan atau pleidoi. Agenda pembelaan dijadwalkan akan digelar pada jadwal persidangan pekan depan guna memberikan keadilan bagi seluruh pihak.
Dalam perkara ini, Mohamad Najib diketahui menjabat sebagai Ketua PKBM Sabilul Falah yang berlokasi di Desa Manaruwi, Kecamatan Bangil. Ia diduga melakukan manipulasi anggaran pendidikan sejak beberapa tahun terakhir demi keuntungan pribadi.
Sementara itu, Adi Purwanto merupakan Ketua PKBM Budi Luhur yang terletak di Desa Karangrejo, Kecamatan Gondangwetan. Ia terjerat perkara yang serupa dengan modus operandi yang dinilai identik dalam pengelolaan anggaran PKBM di Kabupaten Pasuruan.
Kasus penyelewengan dana pendidikan ini menjadi perhatian serius masyarakat karena berdampak langsung pada kualitas belajar mengajar di tingkat akar rumput. Penuntasan kasus korupsi PKBM diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pengelola lembaga pendidikan lainnya di Jawa Timur. [ada/beq]






