Surabaya (beritajatim.com) – Beredar informasi Wakil Walikota Surabaya, Armuji dipanggil oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polrestabes Surabaya, Rabu (28/1/2025) atas dugaan kasus Bimbingan Teknis DPRD Surabaya periode 2009–2014.
Informasi yang diterima beritajatim.com, pemanggilan Armuji lantaran penyidik menganggap ketua DPC PDIP Surabaya saat ini itu mengetahui informasi terkait Bimtek 2009-2014.
Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto membantah informasi tersebut. Edy menegaskan belum ada pemanggilan terhadap Armuji untuk dimintai keterangan atas kasus itu.
“Belum ada pemanggilan,” kata Edy.
Terpisah Wawali Surabaya Armuji juga membantah informasi pemanggilan oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ia mengatakan memang ke Polrestabes Surabaya untuk menandatangani dokumen baru
” Tidak ada itu. Tidak ada kesaksian baru. Yang ada adalah penandatanganan baru,” kata Armuji kepada awak media.
Menurut Armuji, seluruh proses penandatanganan yang dipermasalahkan dalam kasus Bimtek DPRD Surabaya tersebut dilakukan oleh anggota DPRD pada masa kepemimpinan Wisnu Wardana.
“Dan itu dilakukan semuanya oleh anggota DPRD Surabaya zaman Wisnu Wardana, termasuk sekwan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterlibatan dalam perkara yang kini kembali mencuat tersebut karena terjadi pada periode kepemimpinan yang berbeda. “Tidak lah. Itu zamannya Wisnu Wardana. Ingat kan,” ujarnya menegaskan. (ang/ted)






