Jember (beritajatim.com) – Pertarungan hukum antara Bupati Muhammad Fawait melawan Wakil Bupati Djoko Susanto memasuki babak pembacaan duplik jawaban kedua, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Rabu (28/1/2026).
Dalan dupliknya, Bupati Fawait melalui kuasa hukum Mohammad Husni Thamrin, menyatakan, gugatan balik atau rekonvensi Wakil Bupati Djoko Susanto kepada Bupati Fawait terkait permintaan Rp 25,5 miliar sebagai ganti kerugian selama proses pemilihan kepala daerah tidak memiliki dasar hukum.
Wabup Djoko menggugat balik karena Bupati Fawait dianggap melakukan wanprestasi atau pengingkaran terhadap perjanjian bersama di hadapan notaris pada 21 November 2024 yang mengatur masalah pembagian kekuasaan dan wewenang pemerintahan setelah dilantik.
Fawait juga dianggap merugikan Djoko secara immateriil karena menarik fasilitas-fasilitas dan hak operasional, serta merusak nama baik, martabat dan kehormatan, harga diri Djoko sebagai wakil bupati.
“Tuntutan penggugat rekonvensi agar bupati Jember melaksanakan isi perjanjian kesepakatan yang dibuat sebelum menjabat sebagai bupati dan wakil bupati, menurut ketentuan UU Nomor 30 Tahun 2014 termasuk sengketa kewenangan yang tidak menjadi kewenangan Pengadilan Negeri Jember, karena masuk wilayah hukum administrasi pemerintahan,” kata Thamrin.
Thamrin juga menegaskan, perjanjian antara Fawait dan Djoko termasuk perjanjian pribadi dengan kedudukan di bawah peraturan perundang-undangan yang mengatur fungsi, hak dan kewenangan bupati dan wakil bupati.
“Sehingga perjanjian yang berisi permintaan Djoko Susanto agar beberapa kewenangan bupati diminta diserahkan kepada wakil bupati tidak dapat dilaksanakan, karena akan bertentangan dengan UUD dan undang-undang itu sendiri,” kata Thamrin.
Lebih jauh, Thamrin menilai, menjadikan Bupati Jember yang semula sebagai turut tergugat dalam gugatan awal warga Jember Agus MM menjadi tergugat rekonvensi tidak dibenarkan menurut ketentuan dan sistem hukum acara peradilan di Indonesia.
“Isi gugatan rekonvensi wakil bupati kepada bupati Jember saling bertentangan antara posita atau alasan gugatan dengan petitum atau permintaan, juga terdiri dari beberapa tambahan yang tidak ada hubungan langsung dan melebar kepada hal-hal berada di luar obyek yang menjadi sengketa awal,” kata Thamrin.
Sebelum digugat balik Wabup Djoko, Bupati Fawait lebih dulu dijadikan turut tergugat oleh warga Jember bernama Mashudi alias Agus MM terkait dengan ketidakharmonisan mereka. Dalam gugatannya, Agus MM meminta majeliis hakim membatalkan surat perjanjian antara Djoko dengan Fawait dengan alasan melanggar undang-undang.
“Agus MM tidak memiliki kedudukan hukum sebagai penggugat, karena bukan sebagai pihak dalam perjanjian antara Muhammad Fawait dan Djoko Susanto. Gugatan itu menurut ketentuan hukum acara tidak menjadi kewenangan peradilan umum, melainkan menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara,” kata Thamrin. [wir]






