Magetan (beritajatim.com) – Kapolsek Maospati AKP Vista Dwi Pujiningsih menegaskan bahwa aktivitas galian tanah tradisional tanpa izin resmi di wilayah Kecamatan Maospati berpotensi menyeret pelaku ke ranah hukum, terutama jika memicu bencana atau korban jiwa. Peringatan ini disampaikan sebagai langkah mitigasi darurat menyusul maraknya penambangan rakyat yang mengabaikan aspek keselamatan dan legalitas.
Menyikapi kondisi tersebut, Polsek Maospati bersama Forkopimca menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama para kepala desa se-Kecamatan Maospati pada Senin (26/1/2026). Pertemuan strategis ini berlangsung di Ruang Pertemuan Kantor Kecamatan Maospati untuk memetakan sebaran galian tanah di desa-desa setempat.
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh AKP Vista didampingi Sekretaris Camat Maospati, Hadi Wasono Rohmad, serta dihadiri para kepala desa dari Gulun, Sugihwaras, Sempol, hingga Ronowijayan. Kehadiran jajaran Bhabinkamtibmas dalam rakor ini bertujuan untuk memperkuat fungsi pengawasan dan deteksi dini di tingkat akar rumput.
Kapolsek menekankan bahwa setiap kegiatan penambangan tanpa legalitas formal merupakan pelanggaran hukum yang dapat berdampak fatal bagi pengelola maupun warga sekitar. Pihak kepolisian tidak akan segan mengambil langkah tegas jika aktivitas tersebut terbukti mengancam nyawa masyarakat.
“Galian tanah yang tidak memiliki legalitas dan perizinan resmi dari instansi terkait sangat berpotensi menimbulkan masalah hukum, apalagi jika sampai terjadi longsor atau korban jiwa,” tegas AKP Vista di hadapan para kepala desa.
Selain aspek hukum, kepolisian menyoroti tingginya risiko kecelakaan kerja di tengah cuaca ekstrem yang melanda wilayah Magetan akhir-akhir ini. Struktur tanah pada area galian tradisional dinilai sangat rentan mengalami kejenuhan air yang memicu longsor mendadak.
“Musim penghujan dengan intensitas cukup tinggi membuat aktivitas galian tanah tanpa perhitungan teknis sangat berisiko. Longsor bisa terjadi sewaktu-waktu dan mengancam keselamatan warga,” ungkap AKP Vista menambahkan.
Guna meminimalisir risiko, Polsek Maospati mengimbau masyarakat untuk segera melapor kepada petugas apabila menemukan aktivitas galian yang mencurigakan atau tidak berizin. Meskipun tindakan hukum disiapkan, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan humanis kepada para penambang tradisional.
“Apabila masih ditemukan aktivitas galian tanah tradisional, kami minta masyarakat melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas. Kami akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui imbauan dan sosialisasi,” jelasnya.
Seluruh unsur Forkopimca dan pemerintah desa kini sepakat untuk memperkuat koordinasi pengawasan di lapangan secara rutin. Langkah pencegahan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas kamtibmas sekaligus meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya izin resmi dalam setiap kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam. [fiq/beq]






