Gresik (beritajatim.com) – Kawasan heritage Bandar Grisse kembali dilanda polemik setelah bangunan eks kantor Pos Indonesia yang telah berstatus Cagar Budaya dilaporkan dibongkar untuk dialihfungsikan sebagai lahan parkir.
Penghancuran bangunan yang telah ditetapkan melalui SK Bupati tahun 2020 ini memicu reaksi keras dari para aktivis sejarah karena dianggap mengancam identitas dan memori kolektif masyarakat.
Pemerhati Budaya Gresik, Kris Adji, menyatakan bahwa pembongkaran ini merupakan cermin kegagalan negara dalam melindungi warisan sejarahnya sendiri. Ia menyamakan insiden ini dengan tragedi perobohan Rumah Radio Bung Tomo di Surabaya yang pernah memicu kemarahan publik.
“Peristiwa ini pernah terjadi di Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar, Surabaya. Seharusnya menjadi pelajaran pahit yang tidak boleh terulang di kota mana pun, termasuk di Kabupaten Gresik,” kata Kris Adji, Selasa (27/1/2026).
Menurut Kris, dalih kebutuhan praktis seperti lahan parkir tidak boleh menyingkirkan nilai historis yang sudah dilindungi oleh hukum negara. Ia menekankan bahwa penghancuran aset bersejarah ini adalah pengingkaran terhadap mandat konstitusi.
“Bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya di Kabupaten Gresik dihadapkan pada ancaman pembongkaran dengan dalih kebutuhan praktis,” paparnya dengan nada prihatin.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, kepentingan lahan parkir bukanlah alasan sah untuk merobohkan bangunan yang memiliki nilai sejarah tinggi. Kris menilai penghancuran tanpa prosedur ilmiah dan rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) adalah pelanggaran berat.
“Ketika bangunan cagar budaya dihancurkan tanpa prosedur ilmiah dan rekomendasi TACB yang jelas, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan pengingkaran terhadap mandat konstitusional negara,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Satpol PP Gresik, AH. Sinaga, mengaku belum melakukan pengecekan mendalam ke lokasi meskipun anggotanya telah memberikan informasi awal. Ia menyatakan pihaknya akan bertindak setelah ada verifikasi legalitas dari dinas terkait.
“Silakan dicek dulu di Disparekafbudpora kalau legal standing masuk ke dalam cagar budaya kami bertindak sesuai aturan,” tuturnya saat dikonfirmasi secara terpisah.
Kris Adji mendesak Pemerintah Kabupaten Gresik untuk segera melakukan transparansi dokumen dan menghentikan sementara seluruh aktivitas yang berpotensi merusak struktur bangunan heritage tersebut. Ia mengingatkan bahwa pembangunan kota harus tetap berjalan beriringan dengan tanggung jawab menjaga sejarah.
“Kabupaten Gresik masih memiliki kesempatan untuk tidak mengulang kesalahan tersebut. Transparansi dokumen serta keberanian menegakkan rekomendasi TACB adalah langkah minimum yang harus diambil,” pesannya.
Ia menegaskan bahwa sekali bangunan cagar budaya dihancurkan, nilainya tidak akan pernah bisa digantikan oleh fasilitas baru mana pun. Lahan parkir bisa dicari di lokasi lain, namun memori sejarah Bandar Grisse tidak boleh hilang demi kepentingan jangka pendek.
“Jika Surabaya telah kehilangan Rumah Radio Bung Tomo dan tidak dapat mengembalikannya, maka Gresik tidak boleh menambah daftar kota yang gagal menjaga jejak sejarahnya sendiri. Bangunan cagar budaya, sekali hilang, tidak pernah benar-benar bisa digantikan,” pungkasnya. [dny/beq]






