Madiun (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Madiun, Selasa (27/1/2026). Kali ini, penyidik lembaga antirasuah menyasar Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun.
Penggeledahan berlangsung di Gedung Graha Krida Praja, Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Taman, sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Sejumlah penyidik tampak keluar masuk gedung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian.
Pantauan di lokasi, sekitar pukul 11.00 WIB, penyidik KPK terlihat membawa seorang staf aparatur sipil negara (ASN) keluar dari gedung. Staf tersebut kemudian dimasukkan ke dalam sebuah mobil Toyota Innova hitam sebelum kembali ke area penggeledahan.
Tak berselang lama, dua pegawai Bank Daerah Kota Madiun juga terlihat mendatangi lokasi. Keduanya sempat melapor ke meja resepsionis dan naik ke lantai atas. Namun, hanya sekitar empat menit berada di dalam gedung, keduanya kembali keluar dan meninggalkan lokasi.

Sekitar pukul 11.23 WIB, staf ASN yang sebelumnya dibawa keluar kembali terlihat memasuki Gedung Graha Krida Praja bersama sejumlah penyidik. Aktivitas penggeledahan pun terus berlanjut dengan lalu lintas penyidik dan pegawai yang cukup intens di area lobi hingga lantai atas gedung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penggeledahan tersebut diduga kuat merupakan bagian dari pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait fee proyek pembangunan dan dana CSR di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Kasus ini sebelumnya menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah, serta pihak swasta yang juga disebut sebagai orang kepercayaan Maidi, Rochim Ruhdiyanto. Ketiganya diamankan KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (19/1/2026).
Sejak Rabu (21/1/2026), KPK diketahui telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari rumah pribadi Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, kediaman Kepala Dinas PUPR, hingga Kantor DPMPTSP Kota Madiun.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Kota Madiun tersebut. (rbr/but)






