Surabaya (beritajatim.com) Pengamat Politik Universitas Airlangga (Unair), Hari Fitrianto, menyebut fenomena karangan bunga untuk Wali Kota Madiun nonaktif Maidi sebagai simbol upaya menjaga legitimasi sosial pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Praktik politik simbolik ini dinilai sengaja dibangun untuk mempertahankan makna dukungan publik di tengah bergulirnya proses hukum korupsi.
Hari menegaskan bahwa karangan bunga tersebut bukan sekadar ungkapan emosional warga di ruang publik. Baginya, fenomena ini adalah sarana strategis untuk membangun narasi politik bahwa sang tokoh masih memiliki pengaruh kuat.
“Maidi masih memiliki legitimasi sosial meskipun legitimasi hukumnya sedang dipersoalkan,” kata Hari pada Senin (26/1/2026).
Ia melihat adanya upaya sistematis untuk menunjukkan bahwa dukungan sosial terhadap Maidi tidak surut oleh tindakan hukum. Upaya tersebut bertujuan membuktikan bahwa suara pendukung tetap menjadi penentu citra sang wali kota dibandingkan status hukumnya.
“Bukan KPK yang mendefinisikan Maidi, tetapi pendukungnya,” tambah Hari memberikan penjelasan mendalam.
Fenomena ini sekaligus memperlihatkan adanya gesekan tajam antara legitimasi legal-formal negara dengan legitimasi sosial-politis di tingkat akar rumput. Sementara negara bekerja melalui jalur hukum, dukungan publik sering kali bersandar pada kedekatan figur dan persepsi individu.
Hari menilai kondisi ini membuktikan bahwa penahanan secara hukum tidak selalu berbanding lurus dengan jatuhnya pengaruh politik seseorang. “Secara hukum Maidi ditangkap, tetapi secara politik ia belum tentu jatuh,” ujar Hari menganalisis situasi tersebut.
Pola dukungan berbasis figur personal ini dinilai lumrah dalam dinamika politik lokal di Indonesia yang cenderung mengabaikan mekanisme institusional. Masyarakat sering kali memberikan legitimasi berdasarkan kinerja fisik yang terlihat nyata serta relasi personal yang terbangun lama.
“Legitimasi bertumpu pada sosok, bukan sistem,” tegas Hari saat menyoroti alasan di balik derasnya kiriman bunga ke kawasan Pahlawan Street Center (PSC). Pantauan di lokasi pada Sabtu (24/1/2026) menunjukkan jajaran karangan bunga memenuhi sepanjang trotoar ikonik tersebut.
Berbagai elemen masyarakat, mulai dari pelaku UMKM hingga warga dari luar daerah, mengirimkan pesan dukungan melalui papan bunga tersebut. Sebagian besar pesan memuat apresiasi atas kebijakan pembangunan infrastruktur dan ekonomi yang dilakukan Maidi selama menjabat.
Beberapa warga secara eksplisit menyebutkan bahwa kebijakan pemerintah kota telah memberikan dampak ekonomi langsung bagi aktivitas usaha mereka. Hal ini memperkuat alasan mengapa basis dukungan sosial tetap terjaga meski Maidi menyandang status tersangka.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Madiun, Noor Aflah, menyatakan bahwa pemerintah kota tidak menghalangi ekspresi dukungan dari masyarakat. “Kami tidak melarang masyarakat mengirim karangan bunga. Mungkin itu bentuk dukungan moral dari warga,” ungkapnya merespons fenomena tersebut.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun pada Senin (19/1/2026). Selain Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, penyidik juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Thariq Megah dan pihak swasta Rochim Ruhdiyanto.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik rasuah dengan modus operandi berupa permintaan fee proyek hingga pengelolaan dana CSR. Selain itu, KPK juga tengah mendalami adanya penerimaan gratifikasi lainnya yang berkaitan dengan jabatan mereka di pemerintah kota. [ipl/beq]






