Madiun (beritajatim.com) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis lebih ringan terhadap Darwanto, terdakwa kasus kepemilikan satwa dilindungi berupa Landak Jawa. Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Darwanto, seorang petani yang merupakan warga Dusun Gemuruh, Desa Tawangrejo, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, diputus bersalah dalam perkara nomor 31/Pidsus-LH/2025. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (22/1/2026).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan serta denda sebesar Rp1 juta, subsider satu bulan kurungan.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, menjelaskan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek sebelum menjatuhkan putusan. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai dakwaan jaksa.
“Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan. Namun pidana tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan terdakwa tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan satu tahun,” ujar Agung saat dikonfirmasi, Jumat (23/1/2026).

Selain itu, majelis hakim juga menetapkan status enam ekor Landak Jawa yang menjadi barang bukti untuk diserahkan kembali kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Provinsi Jawa Timur.
Agung menambahkan, salah satu pertimbangan penting majelis hakim berasal dari fakta yang terungkap di persidangan. Alat berupa jaring yang menjadi awal ditemukannya satwa tersebut, diketahui tidak digunakan secara sengaja untuk menangkap Landak Jawa.
“Jaring tersebut digunakan terdakwa untuk melindungi tanamannya dari serangan hama, bukan untuk berburu satwa liar,” jelasnya.
Selain itu, terdakwa juga mengakui dan menyesali perbuatannya selama proses persidangan. Menurut Agung, terdapat banyak pertimbangan lain yang menjadi dasar majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Ia menegaskan, pasca diberlakukannya KUHP Nasional, hakim wajib memperhatikan ketentuan Pasal 54 KUHP, yang mencakup bentuk kesalahan, motif dan tujuan perbuatan, hingga nilai keadilan yang hidup di tengah masyarakat.
“Penegakan hukum pidana tidak lagi semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus mengedepankan fungsi korektif dan edukatif, baik bagi terdakwa maupun masyarakat luas,” ungkapnya.
Meski demikian, usai pembacaan putusan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan menempuh upaya hukum banding.
“Dengan adanya upaya banding tersebut, terdakwa tetap menjalani masa penahanan hingga putusan berkekuatan hukum tetap atau dilakukan eksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum,” pungkas Agung. (rbr/but)






