Kediri (beritajatim.com) – PT Taman Inovasi Agro Nusantara secara resmi mengumumkan perubahan struktur permodalan dan susunan pengurus perusahaan menyusul pengunduran diri salah satu pemegang saham utama. Keputusan strategis ini disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di kantor pusat perusahaan, Ngasem, Kabupaten Kediri, pada Selasa (3/3/2026).
Dalam rapat tersebut, seluruh pemegang saham menyetujui penarikan 1.088 lembar saham senilai Rp1.088.000.000 yang sebelumnya dimiliki oleh Nyonya Dewi Fatimah. Langkah ini berimplikasi langsung pada penyesuaian modal dasar perusahaan yang kini ditetapkan menjadi Rp2.112.000.000, dengan total 2.112 lembar saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh.
Moh. Hariwahyudi, Direktur PT Taman Inovasi Agro Nusantara, menyatakan bahwa langkah korporasi ini diambil untuk memperkuat fokus internal dan memastikan stabilitas operasional ke depan. Menurutnya, pembaruan ini merupakan bagian dari transparansi perusahaan kepada publik dan mitra bisnis.
“Perubahan struktur ini adalah bagian dari dinamika organisasi yang kami kelola secara profesional. Dengan komposisi permodalan yang baru, kami tetap berkomitmen penuh untuk mendorong inovasi di sektor agribisnis dan memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi daerah maupun nasional,” ujar Moh. Hariwahyudi.
Pasca perubahan tersebut, kendali perusahaan kini berada di tangan dua pemegang saham utama. Tuan Moh. Hariwahyudi memegang 1.024 lembar saham dengan nilai Rp1.024.000.000, sementara Nyonya Tamini memiliki 1.088 lembar saham senilai Rp1.088.000.000.
Selain permodalan, RUPSLB juga menetapkan struktur kepengurusan terbaru guna menjaga tata kelola perusahaan yang akuntabel. Posisi Direktur dijabat oleh Tuan Moh. Hariwahyudi, seorang praktisi pertanian bergelar Magister Pertanian. Sementara itu, jabatan Komisaris kini diamanatkan kepada Nyonya Tamini.
Operasional perusahaan yang berbasis di Desa Sumberejo, Kediri ini dipastikan tetap berjalan normal di bawah nakhoda kepemimpinan baru. Pengumuman ini juga diterbitkan sebagai pemenuhan asas publisitas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku bagi perseroan terbatas di Indonesia. [ian]






