Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya menuntaskan rehabilitasi 746 unit rumah tidak layak huni (RTLH) sepanjang tahun 2025. Program tersebut tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Bojonegoro dan diberikan secara gratis kepada warga yang memenuhi persyaratan.
Kepala Dinas PKP Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro Satito Hadi melalui Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Nugroho, mengatakan program rehabilitasi RTLH merupakan salah satu bentuk kehadiran pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat berpenghasilan rendah.
Nugroho menjelaskan, meski bersifat gratis, penerima bantuan RTLH harus memenuhi sejumlah kriteria. Syarat utama penerima bantuan yakni warga Kabupaten Bojonegoro yang sudah lanjut usia atau tidak berpenghasilan, warga miskin yang tidak memiliki penghasilan tetap, serta warga dengan penghasilan bulanan di bawah rata-rata. Selain itu, kondisi rumah juga harus benar-benar tidak layak huni atau dalam keadaan reyot.
Persyaratan lainnya berkaitan dengan status kepemilikan tanah. Tanah yang ditempati harus milik sendiri dan dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah. Tanah juga tidak boleh dalam status sengketa serta bukan merupakan tanah milik desa, PT KAI, maupun milik pihak lain.
“Program rumah layak huni ini untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat seperti kualitas udara dan pencahayaan dalam rumah dengan adanya jendela dan ventilasi,” ujarnya, Rabu (14/1/2026).
Adapun kriteria fisik rumah yang direhabilitasi meliputi atap yang sudah rapuh atau rusak berat, lantai masih berupa tanah, serta dinding yang terbuat dari sesek, gelam, atau papan yang telah lapuk. Rumah yang minim ventilasi udara dan cahaya alami juga menjadi prioritas penanganan.
Untuk spesifikasi bangunan, rumah hasil rehabilitasi RTLH memiliki ukuran total 7 x 4 meter dengan tinggi bangunan 2,8 meter. Atap rumah menggunakan material galvalum lapis pasir guna meningkatkan ketahanan dan kenyamanan hunian.
Program RTLH menjadi salah satu prioritas utama Pemkab Bojonegoro dalam upaya pengentasan kemiskinan ekstrem. Sasaran program ini adalah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang tercatat dalam data kemiskinan daerah maupun Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
“Dengan rumah layak huni maka suhu rumah dan pencahayaan yang baik mampu meningkatkan kenyamanan warga yang menghuni,” pungkasnya.
Salah seorang penerima manfaat program rehabilitasi RTLH adalah Sakur, warga RT 01 RW 01 Desa Panunggalan, Kecamatan Sugihwaras. Sebelum direhabilitasi, rumah yang ditempati Sakur masih berdinding anyaman bambu dan berlantai tanah. [lus/beq]






