Ponorogo (beritajatim.com) – Perwakilan sopir angkutan umum mengadu ke DPRD Ponorogo. Mereka menuntut penertiban operasional kereta kelinci di jalan raya yang dinilai melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Selain melanggar, operasional kereta kelinci itu juga berdampak langsung pada keselamatan serta pendapatan angkutan umum resmi.
Kehadiran mereka bukan tanpa alasan. Sopir angkutan umum yang selama ini melayani sektor wisata itu menilai aktivitas kereta kelinci telah melampaui batas. Di kantor wakil rakyat tersebut, mereka difasilitasi oleh anggota dewan untuk rapat dengar pendapat (RDP).
RDP tersebut dihadiri sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Perhubungan, Satpol PP, hingga Satlantas Polres Ponorogo. Dalam forum itu, para sopir menyampaikan keberatan atas keberadaan kereta kelinci yang tetap beroperasi di jalan raya, meski dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan orang.
Para sopir menyebut kendaraan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain tidak memiliki uji tipe, kereta kelinci juga dianggap mengabaikan standar keselamatan penumpang serta tidak dilengkapi perlindungan asuransi Jasa Raharja.
“Kami ke sini untuk menyuarakan suara hati sopir-sopir angkutan umum untuk mengadu ke wakil rakyat. Ya terkait dengan operasional kereta mini yang tentunya sangat mengganggu bagi pengguna jasa pariwisata dan teman-teman minibus angkutan umum,” kata Sugiarto, koordinator dari sopir bus medium, usai RDP, Senin (12/1/2026).
Menurut Sugiarto, persoalan ini bukan baru terjadi. Dia menilai lemahnya penegakan hukum membuat kereta kelinci semakin menjamur di jalan raya Ponorogo. Bahkan, jumlahnya disebut mencapai puluhan unit tanpa pernah tersentuh sanksi tegas.
“Jumlahnya ada 50 lebih kereta kelinci yang lewat di jalan raya. Itu kan kesalahan yang nyata dan seakan-akan tidak ada penindakan dari pihak-pihak terkait. Ya kami minta ditindak tegas,” tegas Sugiarto.
Keluhan tersebut mendapat perhatian dari aparat kepolisian. Kasatlantas Polres Ponorogo AKP Dewo Wisnu Setya menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil RDP dengan melakukan koordinasi lintas instansi bersama Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Setelah ini akan kita lakukan koordinasi terlebih dahulu. Sembari berjalan, kita juga melakukan imbauan kepada pemilik kereta kelinci untuk tidak membawa angkutan orang,” tegasnya.
AKP Dewo mengakui bahwa secara regulasi, kereta kelinci memang tidak diperuntukkan sebagai angkutan orang karena tidak memenuhi standar keamanan kendaraan. Namun, langkah yang akan ditempuh dalam waktu dekat masih bersifat pencegahan. “Kita lakukan upaya preventif dulu agar tidak beroperasi di jalan raya,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Ponorogo Dwi Agus Prayitno menegaskan bahwa aspirasi para sopir telah difasilitasi dan akan menjadi perhatian serius lembaga legislatif. Dia menekankan bahwa penanganan persoalan kereta kelinci harus berpijak pada aturan hukum yang berlaku. “Hari ini kami memfasilitasi aspirasi. Prinsipnya, kendaraan yang tidak sesuai ketentuan, ya seharusnya tidak beroperasi di jalan raya,” pungkasnya.
Dengan dibawanya persoalan ini ke DPRD, para sopir berharap ada kejelasan dan ketegasan kebijakan. Bagi mereka, penertiban kereta kelinci bukan semata soal persaingan usaha, melainkan menyangkut keselamatan pengguna jalan dan keberlangsungan mata pencaharian angkutan umum resmi di Ponorogo. (end/kun)






