Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bondowoso mulai melakukan penataan ulang kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada tahun 2026. Langkah ini tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga memastikan sistem pungutan daerah lebih adil, transparan, dan selaras dengan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bondowoso, Slamet Yantoko, mengatakan reformasi kebijakan PDRD diarahkan pada dua fokus utama, yakni penggalian potensi pendapatan baru dan penghapusan pungutan yang bersifat administratif.
“Tidak semua optimalisasi PAD harus melalui penambahan beban biaya kepada masyarakat. Justru yang bersifat administrasi kami hilangkan. Ini sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, bahwa pelayanan administratif harus murni layanan tanpa pungutan,” kata Slamet.
Salah satu sektor yang mulai digarap sebagai sumber pendapatan baru adalah peternakan. Dalam kebijakan PDRD terbaru, Pemkab Bondowoso menetapkan retribusi layanan inseminasi buatan (IB) yang sebelumnya belum diatur secara resmi.
Retribusi tersebut dipatok sebesar Rp3.000 per suntikan sebagai kontribusi terhadap PAD. Namun Slamet menegaskan, kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk memberatkan para peternak.
“Biaya pembelian bibit dan transportasi nitrogen cair memang tetap menjadi tanggung jawab masyarakat karena tidak ada subsidi. Namun ini bukan kenaikan tarif, melainkan penetapan objek baru,” jelasnya.
Selain penggalian potensi pendapatan baru, Pemkab Bondowoso juga melakukan penataan dengan memperjelas klasifikasi retribusi daerah. Pemerintah daerah kini memisahkan secara tegas antara retribusi jasa usaha dan retribusi pemanfaatan aset daerah.
Salah satu contohnya adalah layanan ambulans, yang kini dibedakan antara penggunaan aset kendaraan dan layanan kesehatan yang menyertainya. Pemisahan ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih pungutan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Di sisi lain, beberapa tarif retribusi memang mengalami penyesuaian agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi. Tarif air bawah tanah, misalnya, disesuaikan dari sebelumnya Rp450 per meter kubik menjadi minimal Rp2.000 per meter kubik sesuai ketentuan Peraturan Gubernur.
Penyesuaian tarif juga diterapkan pada sewa lahan pertanian milik daerah, yang kini ditetapkan antara Rp10 juta hingga Rp13 juta per tahun, tergantung pada lokasi dan potensi aset.
Sebagai bagian dari reformasi sistem pengelolaan pendapatan daerah, Pemkab Bondowoso turut mendorong percepatan digitalisasi pembayaran pajak dan retribusi. Slamet menyebut, layanan e-retribusi pasar, e-parking, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta pajak daerah lainnya hampir seluruhnya telah berbasis transaksi elektronik.
“Kami ingin sistem yang aman, transparan, dan menutup celah kebocoran penerimaan,” pungkasnya. [awi/beq]






