Malang (beritajatim.com) – Ribuan siswa SMK Turen dan SMP Bhakti di Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, terpaksa libur sekolah.
Konflik dualisme Yayasan hingga masuknya premanisme dilingkungan sekolah, menjadi dasar para pelajar terpaksa diliburkan.
Ribuan siswa hanya memperoleh proses pembelajaran dengan cara Daring atau offline sejak Kamis (8/1/2026) hingga batas waktu tak bisa ditentukan.
“Bapak ibu guru resah karena ada intimidasi preman di sekolah. Sehingga proses belajar mengajar diliburkan. Bapak ibu guru sudah protes dan melayangkan surat ke Kecamatan, Polres Malang, Koramil Turen bahkan audiensi ke dewan. Kami keberatan lembaga sekolah di masuki preman,” tegas Kepala Yayasan Pendidikan Tekhnologi Waskito Turen (YPTWT) Ir.Mulyono, Kamis (8/1/2026) ditemui awak media.
Sebagai informasi, YPTWT saat ini membawahi dua lembaga sekolah yakni SMK Turen dan SMP Bhakti. Dengan jumlah murid mencapai 1600 lebih itu, dua lembaga sekolah berada satu area di Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang.
Perkara hukum terjadi atas kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menyeret pengurus Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen (YPTWT) di Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Polda Jatim bahkan telah menetapkan Mulyono sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat dan pemberian keterangan palsu ke dalam akta autentik.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diajukan Hadi Suwarno Putro, selaku Ketua Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT), ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim pada 22 Agustus 2024. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor LPB/476/VIII/2024/SPKT/Polda Jawa Timur.
Dalam laporannya, Hadi Suwarno Putro menduga Mulyono bersama pihak lain, telah menguasai objek tanah milik YPTT secara tidak sah dengan menggunakan dokumen dan akta yayasan yang diduga palsu. Perubahan akta pendirian yayasan tersebut dinilai dilakukan tanpa dasar hukum yang sah dan tidak melalui mekanisme rapat pembina sebagaimana mestinya.
Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim telah melakukan gelar perkara dan menetapkan Mulyono sebagai tersangka. Penetapan tersebut disampaikan secara resmi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) ke-7 tertanggal 31 Oktober 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup, sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP, untuk menetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta autentik.
Atas perkara hukum yang menjeratnya, Mulyono siap menghadapi seluruh proses hukum dan menghormatinya. Mulyono bilang, bahwa beberapa hari lalu 80 orang guru sudah berkunjung ke Cabang Dinas Pendidikan Jatim terkait persoalan tersebut.
“Guru guru kami ini sudah menyampaikan keluhannya pada Kepala Cabang Dinas Pendidikan Jatim di Malang beberapa hari lalu. Sehingga, proses belajar mengajar daring hari ini karena tidak berani memasukkan sekolah anak anak, karena apa untuk protes terkait adanya preman masuk lingkungan sekolah. Jadi dengan itu diharapkan pihak keamanan negara untuk hadir menyelamatkan pendidikan di SMK Turen,” kata Mulyono.
Pihaknya juga sudah melaporkan perusakan pagar sekolah yang ditabrak menggunakan truk Polres Malang pada Minggu (28/12/2025) dini hari.
“Atas aksi anarkisme pada Minggu dini hari sudah kami laporkan ke Polres Malang. 4 satpam sudah dimintai keterangan terkait perusakan pagar sekolah. Karena saat itu juga ada korbannya,” beber Mulyono.
Dengan persoalan tersebut, lanjut Mulyono, ada rasa trauma yang terulang bagi guru guru disekolah seperti tahun 2008 silam.
“Rasa trauma di tahun 2008 berulang kembali, peristiwanya sama seperti ini. Padahal bapak dan ibu guru selama ini sudah nyaman mengajar dibawah YPTWT. Sehingga, secara hirarkis lembaga sekolah adalah dibawah YPTWT, dan itu sudah satu paket lengkap. Dimana kami selaku Kepala yayasan sebagai penyelenggara, dan lembaga sekolah sebagai pelaksana, tidak bisa terpisahkan,” ujarnya.
Soal pendudukan kantor yayasan oleh YPTT, dirinya enggan duduk bersama lagi. “Lantai atas dikuasai pihak lawan secara penuh, meski terbuka kita tetap bisa masuk. Tapi perlu diketahui karena masuk dengan cara tidak sesuai prosedur hukum, maka sudah bagi kita untuk duduk damai bersama,” tegasnya.
Mulyono juga mulai merasakan adanya provokasi dari pihak lawan. Salah satu bentuk provokasi menurut Mulyono, kantor Cabang Diknas Pendidikan Jawa Timur untuk tingkat SMA/SMK, sudah di datangi oleh orang yayasan diluar naungannya.
“Ada orang yayasan yang meminta agar Diknas membatalkan ijin operasional lembaga kita dibawah YPTWT. Provokasi berikutnya, guru guru perempuan dipengaruhi bahwa saya tidak bisa menjawab dan selalu jawabannya tanda tanya. Jadi kubu Yayasan lawan sudah ada langkah bergerak meskipun tidak frontal langsung masuk,” ucapnya.
Terakhir, Mulyono mengakui mediasi sudah dilakukan sejak awal. Pihaknya (YPTWT), juga menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Sekarang sudah ada proses hukum. Pertama di Polda Jatim. Kedua di PN Kabupaten Malang dan ketiga di Polres Malang. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun tiba tiba ada orang luar masuk dengan cara anarkis, dengan cara premanisme masuk lingkungan sekolah, seolah olah yayasan itu sudah menjadi miliknya,” pungkas Mulyono. (yog/ted)






