Lumajang (beritajatim.com) – Selama setahun terakhir, kasus kejahatan berbasis informasi dan transaksi elektronik (ITE) cukup marak terjadi di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Kepolisian Resor (Polres) Lumajang mencatat, kejahatan digital jenis penipuan menjadi salah satu kasus yang banyak dilaporkan masyarakat dengan total 23 kejadian. Selain itu, terdapat juga 20 kasus judi online (judol).
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, pihaknya banyak menerima laporan terkait kasus kejahatan berbasis ITE.
Bahkan, Alex menyebut hampir setiap harinya mendengar laporan serupa dari korban yang masih mudah diperdaya dengan iming-iming bisa mendapat keuntungan instan. “Kasus berbasis ITE ini masih cenderung banyak kita terima laporannya, baik itu penipuan maupun judi online,” terang Alex, Jumat (2/1/2025).
Menurutnya, masyarakat harus lebih bijak agar bisa terhindar dari kasus kejahatan digital yang cenderung mudah menyasar siapa saja.
Alex menyampaikan, modus pelaku kejahatan di bidang ITE umumnya selalu menawarkan keuntungan berlipat kepada korban. “Jadi, harusnya masyarakat tidak mudah terperdaya dengan iming-iming keuntungan, baik dalam berinvestasi, harga murah, kerja, dan kerja sama usaha, ini sering kali terjadi,” tambahnya.
Kerugian yang diderita para korban dari kasus kejahatan digital ini cukup bervariasi, mulai dari nominal ratusan ribu hingga ada miliaran rupiah.
Selain itu, dari perkara yang ditangani, kasus tersebut mayoritas terjadi di wilayah Lumajang kota. “Kecenderungan terjadinya di wilayah kota dan baru ke daerah terjauh, hampir merata di wilayah Lumajang. Jumlahnya dari kerugian cukup lumayan, dari ratusan ribu sampai miliaran,” ungkap Alex. (has/kun)






