Surabaya (beritajatim.com) – Baru saja lonceng pergantian tahun berbunyi, PT Pupuk Indonesia (Persero) langsung tancap gas memastikan ketersediaan pupuk bagi para petani. Memasuki 1 Januari 2026, sejumlah petani di Jawa Timur sudah melakukan penebusan pupuk bersubsidi perdana di awal tahun dengan proses yang diklaim jauh lebih mudah.
Keberhasilan penebusan di hari pertama tahun 2026 ini tercatat dilakukan oleh para petani dari wilayah Bangkalan, Bondowoso, hingga Jember. Momentum ini menjadi bukti kesiapan infrastruktur distribusi Pupuk Indonesia dalam melayani kebutuhan pemupukan nasional tanpa jeda libur.
Kemudahan akses menjadi sorotan utama dalam penyaluran tahun ini. Melalui aplikasi iPubers, petani yang terdaftar kini tidak perlu lagi melalui birokrasi yang rumit.
“Penebusannya sangat mudah. Saya cukup membawa KTP sudah bisa menebus alokasi Urea untuk tanaman saya,” ungkap Ahmad Bakar, seorang petani dari Kecamatan Tamanan, Kabupaten Bondowoso, yang melakukan penebusan tepat pukul 00.01 WIB di Kios Putra Tunggal.
Hal serupa dirasakan petani di Bangkalan dan Jember. Penebusan yang dilakukan pada dini hari tersebut memungkinkan petani langsung melakukan pemupukan pada siang harinya. Selain kemudahan prosedur, pemerintah juga memberikan stimulus berupa penurunan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar 20 persen dibandingkan periode sebelumnya.
General Manager (GM) 3 PT Pupuk Indonesia (Persero), Taufiek, menjelaskan bahwa kelancaran distribusi di awal tahun ini adalah langkah strategis untuk mendukung swasembada pangan nasional.
“Alhamdulillah prosesnya lancar. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan petani tenang karena nutrisi tanaman tersedia tepat waktu di awal musim tanam,” ujar Taufiek.
Untuk tahun anggaran 2026, pemerintah mengalokasikan total 9,55 juta ton pupuk bersubsidi bagi sektor pertanian. Angka ini setara dengan alokasi tahun 2025 guna menjaga stabilitas produktivitas pangan. Selain itu, sektor perikanan juga mendapatkan jatah subsidi sebesar 295.676 ton bagi para pembudidaya ikan.
Pupuk Indonesia mengingatkan bahwa subsidi ini disalurkan secara tepat sasaran. Berikut adalah syarat utama bagi penerima:
* Sektor Pertanian: Petani wajib terdaftar dalam Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) Kementerian Pertanian.
* Sektor Perikanan: Pembudidaya ikan wajib terdaftar dalam Elektronik Rencana Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Pupuk (e-RPSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Dengan dimulainya penyaluran sejak hari pertama tahun 2026, diharapkan tantangan ketersediaan pupuk di tingkat kios resmi tidak lagi menjadi kendala bagi petani dalam mengejar target panen tahun ini.[rea]






